Pemakaman Muslim Al-Azhar Memorial Garden adalah Taman Pemakaman Islam yang merupakan unit usaha Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar[1] yang bergerak di bidang layanan pemakaman Islam sejak tahun 2011.[2]
Pemakaman Muslim Al-Azhar Memorial Garden berlokasi sekitar 10 menit dari exit tol Karawang Timur 2 dan dapat diakses melalui Tol LAYANG Jakarta Cikampek.
Pemakaman Islam seluas 25 ha ini dapat menampung sekitar 29,000 jenazah dan berkonsepkan "makam di dalam taman" yaitu melalui lansdscape yang hijau dan asri.[3][4][5][6]
Sesuai syariah Islam dan Fatwa MUI, makam muslim dan makam non muslim tidak boleh dicampur. Oleh karenanya Pemakaman Muslim Al-Azhar Memorial Garden dikelola oleh lembaga Islam Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar khusus untuk melayani Ummat Muslim akan pemakaman yang dikelola secara profesional dan sesuai syariat Islam, sekaligus sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat tentang syariat pemakaman Islam.[7][8]
Sesuai Syariah Islam, makam tidak boleh terlangkahi, dan terduduki. Oleh karenanya, Pemakaman Islam Al-Azhar Memorial Garden mempunyai konsep ada walkway di depan setiap makam.
Pada saat pandemi Covid-19 di Indonesia, fardu kifayah, Pemakaman Islam Al-Azhar Memorial Garden tetap melayani pemakaman jenazah Covid-19.[9] Sesuai himbauan MUI, Pemakaman Muslim Al-Azhar juga menghimbau agar selama masa Ramadan 2020, tidak dilakukan ziarah makam di Pemakaman Muslim Al-Azhar.[10][11][12][13][14][15] Agar lingkungan Pemakaman Islam Al-Azhar tetap aman, maka protokol pencegahan Covid-19 dilakukan secara ketat di dalam area Pemakaman Islam Al-Azhar seperti wajib masker, social distance dan penyemprotan disinfektan.[16][17][18] Sebagai kepedulian kepada sesama, Pemakaman Islam Al-Azhar juga membagi sembako kepada penduduk sekitar.[19][20][21][22][23][24]
Latar Belakang Dibangunnya Pemakaman Islam Al-Azhar Memorial Garden
Pada saat ini, masyarakat Indonesia yang berada di wilayah perkotaan dengan jumlah penduduk yang terus meningkat menghadapi permasalahan semakin terbatasnya pemakaman yang disediakan oleh pemerintah dan masyarakat.
Perlu diketahui bahwa Wilayah DKI Jakarta dengan luas 65.680 hektar diproyeksikan membutuhkan lahan makam seluas 785 hektar.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta tahun 2011, ditargetkan 745 hektar.
Padahal, luas makam di Jakarta hanya 576 hektar. Jadi, Jakarta jelas masih kekurangan lahan sebesar 209 hektar.
Tingginya angka warga Jakarta yang meninggal dunia, dengan rata-rata per hari mencapai 111 orang, berarti mulai 2012 dan seterusnya, lahan pemakaman di DKI Jakarta akan habis apabila tidak segera dilakukan penambahan.
Selain usaha menambah luas lahan makam, dilakukan juga kebijakan menumpuk jenazah dalam satu lubang makam bagi yang masih ada hubungan keluarga. Jarak waktunya minimal dua tahun, hal itu untuk mengantisipasi over-loadnya lahan makam.
Syariah Islam
Manajemen Pemakaman Islam Al-Azhar Memorial Gaden mengejawantahkan visi dan misi dengan benar-benar menjalankan prosesi pemakaman dari hulu ke hilir dengan bersandarkan pada nilai-nilai yang telah digariskan oleh agama.[25]
Apa sajakah yang berkaitan dengan prosesi pemakaman yang sesuai dengan landasan syari itu?[26]
Makam Muslim tidak boleh bercampur dengan makam non muslim.[27][28]