Al Ittihadiyah

Al Ittihadiyah
Tanggal pendirian27 Januari 1935
PendiriSyekh Ahmad Dahlan
Didirikan diMedan
JenisOrganisasi masa Islam
TujuanPendidikan, dakwah, dan sosial
Kantor pusatWisma Nugra Santana Lt.16, Jl. Jenderal Sudirman Kav.7-8, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220
Ketua Umum
K.H. Ir. Nuruzzaman

Al Ittihadiyah adalah organisasi masa Islam dari Sumatera Utara. Organisasi ini didirikan di Medan pada 27 Januari 1935 oleh ulama-ulama Kaum Tua bersuku Melayu di Sumatra Timur.

Sejarah

Pada awal abad ke-20, perdebatan antara Kaum Tua dengan Kaum Muda semakin meruncing di Sumatra Timur. Pada 1930, ulama-ulama Kaum Tua dari suku Mandailing mendirikan Al Washliyah. Di sisi lain, para tokoh Kaum Muda mulai berkumpul di Muhammadiyah Sumatra Timur. Berkaca dari perselisihan tersebut, Syekh Ahmad Dahlan yang baru saja menyelesaikan pendidikan di al-Azhar, Mesir bersama beberapa ulama Kaum Tua dari suku Melayu mendirikan Al Ittihadiyah di gedung Zelfstandig di belakang Masjid Raya Medan pada 21 Syawal 1353 atau 27 Januari 1935. Pendirian organisasi ini mendapat dukungan dari mufti Kesultanan Deli, Syekh Hasan Maksum, yang juga menjadi penasihat di Al Washliyah.[1][2]

Sampai 1946, Al Ittihadiyah memiliki cabang tersebar di Langkat, Deli, dan Serdang. Al Ittihadiyah juga sudah membuka cabang di wilayah non-Melayu seperti Karo sejak 1936 dan Simalungun sejak 1940. Pada Muktamar VII Al Ittihadiyah di Pematang Siantar pada 1953, Al Ittihadul Wathaniyah, organisasi massa Islam dari Labuhan Batu yang berdiri sejak 1906, bergabung ke Al Ittihadiyah.[1]

Al Ittihadiyah menjadi anggota istimewa Masyumi pada Pemilu 1955. Atas alasan ini, Al Ittihadiyah membuka perwakilan di Jakarta sebagai cabang pertama Al Ittihadiyah di luar Sumatra. Setelah Masyumi dibubarkan pada 1960, Al Ittihadiyah memindahkan dukungan ke Parmusi yang kemudian digabungkan ke PPP oleh pemerintah Orde Baru.[1]

Pada era sebelum kemerdekaan Indonesia, Al-Ittihadiyah telah aktif dalam berbagai kegiatan keislaman internasional, seperti berpartisipasi dalam [Kongres Islam Asia Afrika] (KIAA) di Bandung pada tahun 1965.

Selain itu, Pada tahun 1989, organisasi ini juga ambil bagian dalam Kongres Islam Internasional tentang kependudukan di Lhokseumawe, Aceh, yang dihadiri oleh delegasi dari 43 negara Islam.[1]

Di kawasan Asia Tenggara, Al-Ittihadiyah turut aktif dalam SEASA (South East Asean Sharia Law Association), sebuah lembaga yang menghimpun para ahli hukum Islam serta menunjukkan komitmennya terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.

Pendiri Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Al-Ittihadiyah menjadi pelopor terbentuknya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan menggagas idenya pada tahun 1972, yang kemudian mendapat dukungan luas dan akhirnya MUI resmi didirikan pada tahun 1975 melalui musyawarah para ulama dari seluruh Indonesia.

Rujukan

  1. ^ a b c d Al Rasyidin (2018). "Organisasi Islam di Tanah Melayu: Ideologi dan Gerakan Al-Ittihadiyah Sebelum Era Reformasi". Journal of Contemporary Islam and Muslim Societies. 2 (1): 50–90.
  2. ^ Ja'far (2015). "Tarekat dan Gerakan Sosial Keagamaan Shaykh Hasan Maksum". Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam. 5 (2): 269–294.

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.