Ali Umar

Ali Umar
Lahir1967
Padang Pariaman, Sumatera Barat
KebangsaanIndonesia
AlmamaterInstitut Seni Indonesia Yogyakarta
PekerjaanSeniman (pematung)

Ali Umar (lahir di Padang Pariaman, 3 Januri 1967)[1] adalah seorang seniman Indonesia yang berprofesi sebagai pematung.[2][3] Ia bersama Darvies Rasjidin, Risman Marah, Kasman K.S., Syaiful Adnan, Syahrizal Koto, Hendra Buana, Arlan Kamil, Basrizal Albara, dan beberapa orang perupa lainnya, pada akhir tahun 80-an hingga awal 90-an merupakan generasi pertama anggota Komunitas Seni Sakato, yang lahir dan berbasis di Yogyakarta.[4][5][6]

Riwayat ringkas

Ali Umar lahir di Padang Pariaman, Sumatera Barat pada tahun 1967. Ia mendapatkan gelar S1 bidang seni (S.Sn.) dari Institut Seni Indonesia Yogyakarta. Pada Januari 2013, Ali Umar maju sebagai calon ketua umum Asosiasi Pematung Indonesia (API) periode 2013-2017. Namun ia tidak berhasil dan hanya mendapatkan lima suara dalam pemilihan yang berlangsung pada Musyawarah Besar III API yang diikuti oleh sekitar 60-an orang di antara 152 anggota dari berbagai kota, seperti Jogja (80 anggota), Jakarta (26), Bandung (26), Padang (12) dan Bali (14).[7]

Karena kegeramannya terhadap para koruptor yang tetap hidup enak walaupun sudah dipenjara, Ali Umar menghadiahkan kado patung kayu berbentuk penjara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika hari ulang tahun badan anti rasuah tersebut pada 29 Desember 2013. Menurut Ali Umar penjara para koruptor mestinya minim fasilitas seperti sosok patung penjara yang dibuatkannya. Ali Umar berharap kadonya tersebut dipajang di meja kerja Ketua KPK, Abraham Samad, sebagai pengingat.[8]

Pameran tunggal

  • Seni Tiga Dimensional, di Benda Art Space, Yogyakarta (1999)
  • Solusi, di Rumah Kontrakan, Yogyakarta (2000)
  • Patung, di Bentara Budaya, Yogyakarta (2005)

Penghargaan

Referensi

  1. ^ "Pelaku Seni: Ali Umar". Indonesian Visual Art Archive. Diakses tanggal 1 Juni 2025.
  2. ^ "Memutus Rantai Pasar Seni Rupa". Koran Tempo. 15 Desember 2009. Diakses tanggal 8 Januari 2014.
  3. ^ "sakatoartcommunity.com - sakatoartcommunity Resources and Information". sakatoartcommunity.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-05-30.
  4. ^ "Biografi Komunitas Seni Sakato; Sekilas tentang Anggota Sakato". Sakatoartcommunity.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2013-10-29. Diakses tanggal 8 Januari 2014. ;
  5. ^ "Indonesian Visual Art Archive | Karya-Karya Ali Umar". archive.ivaa-online.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-05-30.
  6. ^ "https://galnas.id/". galnas.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-05-30.
  7. ^ "Anusapati Pimpin Asosiasi Pematung Indonesia". Solopos.com. 29 Januari 2013. Diakses tanggal 8 Januari 2014.
  8. ^ Anang Zakaria (27 Desember 2013). "KPK Dapat Hadiah Patung Penjara dari Seniman". Tempo.co. Diarsipkan dari asli tanggal 2014-01-08. Diakses tanggal 8 Januari 2014. ;

Pranala luar


Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.