Badan Bank Tanah
| Badan Bank Tanah Bank Tanah | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | Bank Tanah |
| Dasar hukum pendirian | PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah |
| Sifat | Transparan, akuntabel, dan nonprofit, bertanggung jawab kepada Presiden melalui Komite |
| Kementerian atau lembaga terkait | Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia |
| Struktur | |
| Komite |
|
| Dewan Pengawas |
|
| Badan Pelaksana |
|
| Kantor pusat | |
| Jl. H. Agus Salim No.58, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta | |
| Situs web | |
| https://banktanah.id/ | |
Badan Bank Tanah adalah lembaga khusus (sui generis) yang berbentuk Badan Hukum Indonesia, didirikan oleh Pemerintah Pusat dengan wewenang khusus untuk mengelola tanah milik negara.[1] Badan ini dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan tanah. Tanah yang dikelola harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat dan negara.[2]
Fungsi dan Tugas
Sebagaimana telah diatur pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Bank Tanah mempunyai fungsi, antara lain:
- Perencanaan;
- Perolehan tanah;
- pengadaan tanah;
- pengelolaan tanah;
- Pemanfaatan tanah; dan
- Pendistribusian tanah.
Selanjutnya, dalam rangka untuk mendukung berjalannya fungsi Bank Tanah, Bank Tanah memiliki tugas yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PP 64/2021 sebagai berikut:
- Melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan;
- Melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain;
- Melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung;
- Melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah;
- Melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain; dan
- Melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.[3]
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Badan Bank Tanah
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.