Badan Geologi

Badan Geologi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia
Logo Kementerian ESDM
Gambaran umum
Dibentuk1850
Dasar hukumPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [1]
Nomenklatur sebelumnyaDienst van het Mijnwezen
Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi
Bidang tugasGeologi
SloganGeologi untuk Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat
Susunan organisasi
Kepala BadanLana Saria
Sekretaris BadanIman Kristian Sinulingga
Kepala Pusat dan Balai Besar
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas BumiAgung Pribadi
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana GeologiPriatin Hadi Wijaya
Pusat Air Tanah dan Geologi Tata LingkunganAgus Cahyono Adi
Pusat Survei GeologiEdy Slameto
Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi KelautanAgus Cahyono Adi
Kantor pusat
Kantor Pusat Badan Geologi
Jalan Diponegoro No. 57, Bandung 40122
Situs web
geologi.esdm.go.id

Badan Geologi adalah unit organisasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang memiliki tugas di bidang geologi.

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2024,[1] Badan Geologi mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Geologi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  2. pelaksanaan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  6. pelaksanaan administrasi Badan Geologi; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Selain melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, Badan Geologi menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.

Struktur Organisasi

Badan Geologi mempunyai sebelas satuan kerja (satker),[2] yaitu:

  1. Sekretariat Badan Geologi (SBG),
  2. Pusat Survei Geologi (PSG),
  3. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG),
  4. Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP),
  5. Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL),
  6. Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan (BBSPGL),
  7. Museum Geologi (MG),
  8. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG),
  9. Balai Konservasi Air Tanah (BKAT).
  10. Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Sulawesi dan Maluku (BPGMBGTSM), dan
  11. Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Nusa Tenggara (BPGMBGTNT).

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. ^ "Struktur Organisasi dan Kepala Satuan Kerja Badan Geologi". Portal Layanan Satu Pintu Badan Geologi. Diakses tanggal 2025-06-16.

Pranala luar

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.