Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Badan Pengatur Jalan Tol

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) adalah sebuah lembaga yang mengatur jalan tol di Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 295/PRT/M/2005 tanggal 28 Juni 2005, untuk mendorong terwujudnya percepatan penyelenggaraan jalan tol dengan melibatkan partisipasi aktif Pemerintah Daerah dan Badan Usaha.

Tugas utama BPJT adalah melaksanakan perbaikan manajemen pengusahaan jaln tol sekaligus melakukan percepatan pembangunan jalan tol yang telah dicanangkan oleh Pemerintah.

Pranala luar

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya