Bank Jambi
Gedung Mahligai 9 Bank Jambi | |
Jenis perusahaan | Bank |
|---|---|
| Industri | Jasa keuangan |
| Didirikan | Februari 12, 1959 |
| Kantor pusat | , Indonesia |
Wilayah operasi | Jambi |
| Pemilik | Pemerintah Provinsi Jambi |
| Situs web | bankjambi |

Bank Pembangunan Daerah Jambi atau Bank Jambi adalah sebuah bank di Indonesia. Bank ini didirikan pada 12 Februari 1959 dan berkantor pusat di Kota Jambi.[butuh rujukan]
Sejarah
Bank Pembangunan Daerah Jambi didirikan berdasarkan akta Notaris Adi Putra Parlindungan No.6 tanggal 12 Februari 1959 dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Jambi. Dalam rangka penyempurnaan lembaga ini melalui akta Notaris Habropoerwanto No.70 tanggal 12 Oktober 1959 diadakan perubahan seperlunya dan mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman RI No. J.A/5/115/6 tanggal 6 November 1969 dan dimuat pada tambahan Berita Negara RI No. 110.104 tanggal 29 Desember 1959.[butuh rujukan]
Melalui Peraturan Daerah Tingkat I jambi No.3 Tahun 1963 dengan pengesahan Menteri Dalam Negeri No. Des.9/32/127-164 tanggal 25 September 1964 PT Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi Bank Pembangunan Daerah Jambi. BPD Jambi didirikan dengan maksud untuk menunjang serta mendorong pembangunan daerah dan mengembangkan pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka mempertinggi taraf hidup rakyat. Dalam menjalankan fungsinya BPD Jambi bertindak sebagai Bank Pembangunan, Bank Umum, Pemegang Kas Daerah dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.[butuh rujukan]
Sesuai dengan Peraturan Daerah Tingkat I Jambi No. 13 Tahun 1992, Modal Dasar BPD Jambi sebesar Rp 10 miliar, pada akhir tahun 1998 telah terpenuhi. Oleh karena Modal Dasar telah terpenuhi maka diadakan perubahan sebagian atas Peraturan Daerah No.13 Tahun 1992 yaitu dengan Peraturan Daerah No.5 Tahun 1999 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat I Jambi tentang Bank Pembangunan Daerah Jambi. Perubahan Peraturan Daerah No.5 Tahun 1999 hanya dalam ayat modal dasar BPD Jambi yang semula Rp 10 miliar mengubah menjadi Rp 50 miliar dan share saham masing-masing Pemerintah Daerah.[butuh rujukan]
Sesuai dengan hasil Due Diligance BPD Jambi masuk dalam kategori A. melalui surat Bank Indonesia No.31/9/UpwB/AdWB1/Jb/Rahasia tanggal 21 Januari 1999, sehingga BPD Jambi tidak perlu mengikuti program rekapitalisasi.[butuh rujukan]
Manajemen
- Komisaris Utama: Emilia[butuh rujukan]
- Komisaris Independen: Ansorullah[butuh rujukan]
- Komisaris Independen: Rahayu[butuh rujukan]
- Komisaris Non Independen: Agus Pirngadi[butuh rujukan]
- Plt Direktur Utama: Khairul Suhairi[butuh rujukan]
- Direktur Pemasaran dan Syariah: Khairul Suhairi[butuh rujukan]
- Direktur Operasional: Pauzi Usman[butuh rujukan]
- Direktur Kepatuhan: Riza Roziani[butuh rujukan]
Pranala luar
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.