Bela negara
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. |
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subjek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
Penerapan
Indonesia
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.[1]
Bela negara merupakan amanah dari konstitusi dan yuridis yang berlaku di Indonesia.[2] Bela negara tercantum dalam konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dalam pasal 27 ayat (3) yaitu "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara" sehingga secara konstitusional bela negara mengikat seluruh bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara.[3]
Bangsa Indonesia telah telah melaksanakan upaya bela negara dengan gigih untuk mengatasi berbagai bentuk ancaman yang datang dari dalam negeri atau luar negeri.[3] Peran penting bela negara dapat dikuak secara lebih jernih dan mendalam melalui perspektif pertahanan. Keutuhan wilayah Indonesia, beserta seluruh sumber daya, kedaulatan dan kemerdekaannya, selalu terancam oleh agresi asing dari luar dan pergolakan bersenjata dari dalam. Kalau ancaman ini menjadi nyata dan Indonesia tidak siap, semuanya bisa kembali ke titik nol. Antisipasi para pendiri bangsa tercantum dalam salah satu poin tujuan nasional yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Pernyataan ini menjadi dasar dari tujuan pertahanan. Ia tidak berdiri sendiri tetapi berbagi ruang dengan tujuan keamanan atau ketertiban sipil dan berdampingan 3 (tiga) tujuan lainnya, yakni tujuan kesejahteraan (memajukan kesejahteraan umum), tujuan keadaban (mencerdaskan kehidupan bangsa) dan tujuan kedamaian (berpartisipasi aktif dalam perdamaian dunia yang adil dan abadi).[4] Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.[5] Dengan demikian, bela negara merupakan manifestasi dari kesadaran segenap bangsa dan warga negara Indonesia melalui jiwanya, kewajibannya, dan kehormatannya untuk menghadapi segala macam Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang ketika diwujudkan dalam bentuk sikap dan perilaku, maka jiwa, kewajiban, dan kehormatan tersebut menjelma menjadi "Upaya Bela Negara".[6][7] Pengaruh perkembangan Iptek dan globalisasi yang sangat dinamis, telah menimbulkan dampak berbagai bentuk AGHT yang semakin kompleks dan canggih yang perlu dukungan sikap tiap warga negara untuk berperan bersama dalam mengantisipasi dan mengatasinya sebagai wujud dari bela negara. Dalam konteks masyarakat 5.0, bela negara yang Pancasilais adalah setiap langkah dan usaha kita sebagai masyarakat dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui pembangunan yang dilandasi nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah dan Keadilan.[8]
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[9] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara:
- Melestarikan budaya
- Belajar dengan rajin bagi para pelajar
- Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
- Mencintai produk-produk dalam negeri
Pemerintah Indonesia saat ini menjalankan program pelatihan Bela Negara yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada tanggal 22 Oktober 2015, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meresmikan pembukaan program bela negara. Program tersebut dimaksudkan untuk memperteguh keyakinan berdasarkan 5 unsur tersebut di atas, dan program ini bukanlah sebuah bentuk wajib militer.[10]
Pada tanggal 23 Februari 2016, Menhan Ryamizard Ryacudu kembali meresmikan peluncuran situs web portal belanegara. Portal tersebut dimaksudkan untuk menjadi sumber penyebaran informasi kepada masyarakat tentang program Bela Negara, dan masyarakat juga bisa memberikan saran dan masukan di portal tersebut.[11]
Pada tanggal 18 September 2018, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Bela Negara Tahun 2018-2019 yang mengintruksikan seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 dengan berpedoman pada modul yang disusun dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
Sifat-sifat bela negara
Sifat-sifat bela negara dapat berupa sifat lunak dan sifat keras.[4]
Sifat lunak
Psychological
- Pemahaman ideologi negara (Pancasila dan UUD 1945)
- Nilai-nilai luhur bangsa
- Wawasan kebangsaan
- Persatuan dan kesatuan bangsa
- Kesadaran bela negara
Physical
- Perjuangan mengisi kemerdekaan
- Pengabdian sesuai profesi
- Menjunjung tinggi nama Indonesia di dunia internasional
- Penanganan bencana dan menghadapi ancaman non militer lainnya (ekonomi, sosial, budaya, dsb)
Sifat Keras
Menghadapi ancaman militer
- Komponen Utama
- Komponen Cadangan (kombatan)
- Komponen Pendukung (Non kombatan)
Nilai dasar bela negara
| Kementerian Pertahanan | Dewan Ketahanan Nasional | |
|---|---|---|
| Referensi | [12][13][14] | [3] |
| Nilai dasar bela negara |
|
|
Cinta tanah air
Mengenal dan mencintai tanah air agar selalu waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Indikator cinta tanah air meliputi:
- menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia.
- bangga sebagai bangsa Indonesia
- menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia
- memberikan kontribusi dan kemajuan pada bangsa dan negara Indonesia
- mencintai produk dalam negeri, budaya, dan kesenian Indonesia.
Sadar berbangsa dan bernegara
Sadar sebagai warga bangsa negara Indonesia dalam bentuk tingkah laku, sikap, dan kehidupan pribadi agar dapat bermasyarakat sesuai dengan kepribadian bangsa. Indikator nilai kesadaran berbangsa dan bernegara meliputi:
- memiliki kesadaran keragaman budaya, suku, agama, bahasa dan adat istiadat.
- melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- mengenal keragaman individu di rumah dan di lingkungannya.
- berpikir, bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.
- berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
Setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai pedoman dan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan nasional. Rasa yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara dicapai dengan menumbuhkan kesadaran:
- yang didasari pada Pancasila,
- pada kebenaran negara kesatuan republik Indonesia,
- bahwa hanya dengan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, negara bangsa Indonesia akan tetap jaya,
- setiap perbedaan pendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat,
- bahwa Pancasila dapat membentengi mental dan karakter bangsa dalam menghadapi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.
Indikator nilai yakin pada Pancasila sebagai ideologi bangsa meliputi:
- memahami nilai-nilai dalam Pancasila.
- mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
- menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia
- senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila
- setia pada Pancasila dan meyakini sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Rela berkorban untuk bangsa dan negara. Bersedia mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum sehingga pada saatnya nanti siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara. Indikator rela berkorban bagi bangsa dan negara meliputi:
- bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara.
- siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman.
- memiliki kepedulian terhadap keselamatan bangsa dan negara.
- memiliki jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya.
- mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
Kemampuan awal bela negara
- secara psikis (mental) memiliki sifat disiplin, ulet, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan diri sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
- secara fisik (jasmani) memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
Indikator nilai memiliki kemampuan awal bela negara meliputi:
- memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan dalam bertahan hidup atau mengatasi kesulitan.
- senantiasa memelihara kesehatan jiwa dan raganya.
- ulet dan pantang menyerah dalam menghadapi tantangan.
- terus membina kemampuan jasmani dan rohani.
- memiliki keterampilan bela negara dalam bentuk keterampilan.
Indikator bela negara
Indikator berupa sikap perilaku Warga Negara Indonesia sebagai Panduan dalam Implementasi Nilai-Nilai Dasar Bela Negara adalah sebagai berikut.[3]
| Nilai dasar | Indikator |
|---|---|
| Cinta Tanah Air |
|
| Kesadaran Berbangsa dan Bernegara |
|
| Setia kepada Pancasila |
|
| Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara |
|
| Memiliki Kemampuan Awal Bela Negara |
|
| Semangat Mewujudkan Negara yang Berdaulat, Adil dan Makmur |
|
Referensi
- ^ Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
- ^ Susmoro, Harjo (2023). Rahmadi, Haryo Budi; Gugustomo, Gery (ed.). Bela negara untuk mahasiswa (PDF). Jakarta: Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. Diakses tanggal 2026-06-05. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b c d e Modul Utama Pembinaan Bela Negara: Modul I Konsepsi Bela Negara (PDF). Jakarta: Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. 2018. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b Budi susilo Soepandji, Bangga Indonesia menjadi komponen cadangan Tanah air, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2010. hal. 34-35
- ^ Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945
- ^ Susmoro, Harjo (2023). Rahmadi, Haryo Budi; Gugustomo, Gery (ed.). Bela Negara untuk Pejabat (PDF). Jakarta: Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Modul Utama Pembinaan Bela Negara: Modul II Implementasi Bela Negara (PDF). Jakarta: Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. 2018. Diakses tanggal 2026-06-05. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Bela Negara Era 5.0 Menumbuhkembangkan Nasionalisme dalam Rangka Memperkuat Keamanan Nasional (PDF). Jakarta: Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia. 2021. ISBN 978-602-52554-2-7. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Bela Negara Mu, Ditjen Pothan Dephan RI
- ^ "Menteri Pertahanan buka program bela negara", BBC Indonesia, Jakarta, 22 Oktober 2015. Retrieved on 24 Februari 2016.
- ^ S, Sucipto. "Tangkal Radikalisme, Kemenhan Luncurkan Website Bela Negara", Sindonews, Jakarta, 23 Februari 2016. Retrieved on 24 Februari 2016.
- ^ Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara
- ^ Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara
- ^ Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman pembinaan kesadaran bela negara
Daftar pustaka
- Jean-Jacques Rousseau, Du contract social (Perjanjian Sosial), penyunting Nino Cicero, Jakarta, Visi Media, 2007.
- Peresthu, Andrea dan Riyanto, Yohanes E., Soto dari Peru, dalam Bagus Darmawan (ed), Esai-esai Nobel Ekonomi, Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2007.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs Pusat Informasi Bela Negara[pranala nonaktif permanen]
- Dephan: Presiden Tetapkan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara[pranala nonaktif permanen]
- Faites comme chez vous: Diklat Bela Negara
- Dephan: Pertahanan Nirmiliter upaya mobilisasi kekuatan non-militer[pranala nonaktif permanen]
- vis pacem para bellum: membangun pertahanan negara yang modern dan efektif, Oleh Sayidiman Suryohadiprojo.
- DMC Indonesia: Pertahanan Negara Merupakan Tanggung Jawab dan Kewajiban Bersama[pranala nonaktif permanen]
- Tempo: Aturan Wajib Militer[pranala nonaktif permanen]
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.