Cabul

"Im Tepidarium", lukisan minyak oleh pelukis Belanda Lawrence Alma-Tadema 1881

Cabul adalah keinginan atau perbuatan yang tidak senonoh menjurus ke arah perbuatan seksual yang dilakukan untuk meraih kepuasan diri di luar ikatan perkawinan.[1][2] Cabul identik dengan tindakan pornografi.[2] Pornografi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani "porne" yang dipakai untuk menggambarkan tindakan pelacur.[2] Dalam pengertian selanjutnya, pornografi yang sarat tindakan cabul berhubungan dengan benda-benda yang merangsang nafsu birahi atau rangsangan seksual, yang diekspos secara vulgar, dapat berupa gambar-gambar, telepon seks, dan film-film.[2] Disebut cabul dan porno jika benda-benda tersebut tidak mengandung unsur seni, sastra, politik, atau kepentingan ilmu pengetahuan.[2]

Dalam ajaran iman Katolik, cabul merupakan sumber perusak kemurnian diri dalam hidup saling mencintai.[1] Untuk menjaga kermudian diri, seseorang perlu melakukan tiga hal: (1) Mengamalkan cinta kasih kepada sesama; (2) percaya akan pertolongan Tuhan untuk mengatasi godaan nafsu cabul; dan (3) melatih diri untuk terhindar dari percabulan itu sendiri.[1]

Di Indonesia, percabulan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, salah satunya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana & Perdata: KUHP, KUHAP & KUHPdt.[3]

Sebagai contoh, pada Pasal 289 dikatakan, "Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".[3]

Atau, pada Pasal 290, dihukum paling lama tujuh tahun bila melakukan tindakan cabul dengan anak berusia di bawah 15 tahun, atau karena melakukan persetubuhan dengan orang lain di luar perkawinan.[3]

Kecabulan adalah pola perilaku yang meliputi:

  • Kegemaran berlebihan dalam aktivitas seksual
  • Seksualitas yang tidak terkendali
  • Pemanjaan hasrat seksual yang tidak wajar
  • Perilaku cabul dan penuh berahi

Kecabulan tidak sama dengan nafsu birahi. Nafsu birahi adalah kondisi psikologis batin, pikiran tentang persanggamaan, hasrat untuk melakukan persanggamaan. Kecabulan adalah perilaku lahiriah, manifestasi fisik atau pola perilaku dari kondisi nafsu batin. Nafsu tidak selalu berujung pada tindakan cabul. Seseorang yang menunjukkan kecabulan disebut pencabul, atau orang cabul.

Rujukan

  1. ^ a b c (Indonesia) Team STFT Suryagung Bumi Bandung., DAMAI BAGIMU, Katekismus Katolik. Yogyakarta: Kanisius, 1977, hal. 84
  2. ^ a b c d e (Indonesia) Gilbert Lumoindong., Menang atas Masalah Hudup. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010, hal. 39
  3. ^ a b c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana & Perdata: KUHP, KUHAP & KUHPdt. VisiMedia, 2008, hal. 72-74

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.