Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Cenderawasih kuning-besar

Cenderawasih kuning-besar
Paradisaea apoda, jantan - Field Museum
Klasifikasi ilmiah
Kerajaan:
Filum:
Kelas:
Ordo:
Famili:
Genus:
Spesies:
P. apoda
Nama binomial
Paradisaea apoda
Linnaeus, 1758

Cenderawasih kuning-besar (nama ilmiah: Paradisaea apoda) adalah burung Cenderawasih berukuran besar, sepanjang sekitar 43 cm, berwarna coklat marun dan bermahkota kuning. Tenggorokannya berwarna hijau zamrud dan bantalan dadanya cokelat kehitaman. Burung jantan dihiasi bulu-bulu panggul yang besar warna kuning dan punya sepasang ekor kawat yang panjang. Burung betina berbulu cokelat marun tak bergaris.

Pada musim kawin, burung Cendrawasih kuning besar jantan akan melakukan tarian di mana akan bergoyang-goyang untuk menarik burung cendrawasih betina sambil beriul-siul. Burung ini hidup menyendiri di pegunungan hutan tropis dan bersarang diatas pohon yang tinggi dan besar walau kadang di semak belukar. Sarang burung Cendrawasih biasanya dibuat dari dahan-dahan atau lubang pohon.[2] Setelah kawin betina hanya dapat menghasilkan 2-3 telur saja.[3]

Burung Cenderawasih kuning-besar ini burung terbesar dari genus Paradisaea. Ia tersebar di hutan dataran rendah dan bukit di barat daya pulau Irian dan pulau Aru, Indonesia. Makanannya terdiri dari buah-buahan, biji serta serangga kecil.

Carolus Linnaeus memberinya nama jenis Paradisaea apoda, yang berarti "Cenderawasih tak berkaki", karena pada awal perdagangannya ke Eropa, burung ini disiapkan tanpa sayap dan kaki oleh orang pribumi agar dapat dijadikan hiasan. Hal ini tidak diketahui para penjelajah asing. Mereka percaya bahwa burung ini tidak berkaki dan tidak pernah mendarat, namun tetap berada di udara karena bulu-bulunya. inilah asal mula nama Bird of Paradise (Burung Surga).[3]

Karena umum ditemukan di rentang habitatnya, burung Cenderawasih kuning-besar dievaluasi berisiko rendah di IUCN Red List tentang jenis terancam. Burung ini juga terdaftar pada CITES Appendix II.

Berdasarkan undang-undang No. 5 tahun 1990 dan dipertegas dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 301/Kpts-II/1992, burung cendrawasih menjadi salah satu burung yang dilindungi oleh pemerintah karena adanya dugaan bahwa populasi satwa burung ini mengalami penurunan secara terus menerus atau terancam punah akibat pengrusakan habitat atau perburuan liar.[4]

Pranala luar

Referensi

  1. ^ BirdLife International (2012). "Paradisaea apoda". IUCN Red List of Threatened Species. Version 2013.2. International Union for Conservation of Nature. Diakses tanggal 26 November 2013. 
  2. ^ Weni, R. 2009. Ensiklopedia Fauna Khas Indonesia. Temprina Media Grafika, Jakarta.
  3. ^ a b Nurhakim S. 2014. Dunia Burung dan Serangga. Penerbit Bestari, Jakarta.
  4. ^ Latupapua, L. 2006. Kelimpahan dan sebaran burung Cendrawasih (Paradisaea apoda) di Pulau Aru Kabupaten Aru Propinsi Maluku. Jurnal Agroforestri, 1 (3): 40-49.
  1. Latupapua, L. Kelimpahan dan sebaran burung cendrawasih (Paradisaea apoda) di pulau aru kabupaten kepulauan aru propinsi maluku. Jurnal Agroforestri, 1(3): 40-49
  2. Nurhakim S. 2014. Dunia Burung dan Serangga. Penerbit Bestari, Jakarta.
  3. Weni, R. 2009. Ensiklopedia Fauna Khas Indonesia. Temprina Media Grafika, Jakarta.
Kembali kehalaman sebelumnya