Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Dana dekonsentrasi

Di Indonesia, dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dan yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.

Kembali kehalaman sebelumnya