Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung

Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung (Diskar PB Kota Bandung) merupakan Dinas Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran dan sub urusan bencana.[1]

Organisasi

Seperti yang telah ditetapkan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 67 Tahun 2022, susunan oanisasi Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung ditetapkan sebagai berikut:[2]

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, terdiri atas:
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    • Sub Bagian Keuangan; dan
    • Sub Bagian Program.
  3. Bidang Pencegahan, terdiri atas:
    • Seksi Pembinaan dan Penyuluhan;
    • Seksi Pemeriksaan dan Pengawasan Alat Proteksi Kebakaran.
  4. Bidang Pemadaman dan Penyelamatan, terdiri atas:
    • Seksi Operasi Pemadaman;
    • Seksi Operasi Penyelamatan.
  5. Bidang Penanggulangan Bencana, terdiri atas:
    • Seksi Mitigasi Bencana;
    • Seksi Tanggap Darurat dan Logistik Penanggulangan Bencana.
  6. Bidang Sarana Prasarana dan Data Informasi, terdiri atas:
    • Seksi Pengadaan Sarana dan Prasarana;
    • Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana.
    • UPTD; dan
    • Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Satuan Relawan Kebakaran

Satuan Relawan Kebakaran (Satwankar) yang tertera dalam Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 982 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran didefinisikan sebagai wadah partisipasi dan rasa tanggung jawab masyarakat dalam rangka mengatasi ancaman bahaya kebakaran di lingkungan kelurahan padat huni.[3]

Pada nyatanya, pemberdayaan Satwankar sebagai pionir partisipasi di dalam masyarakat belum optimal karena kurangnya SDM Internal untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan Satwankar di 151 Kelurahan yang tersebar di Kota Bandung. Permasalahan ini diperparah dengan Kurangnya Sarana Proteksi Kebakaran Lingkungan di masyarakat.[4]

Referensi

  1. ^ "PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2021". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-04-20. 
  2. ^ "PERWALI Kota Bandung No. 67 Tahun 2022". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-04-20. 
  3. ^ "PERWALI Kota Bandung No. 982 Tahun 2017". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-04-20. 
  4. ^ "Rencana Strategis (Renstra) Perubahan Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung". Diakses tanggal 20-04-24. 
Kembali kehalaman sebelumnya