Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan
Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan adalah unsur pelaksana di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada tingkat eselon I. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengembangan kerja sama ekonomi terkait perdagangan internasional, investasi, keuangan, lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan.[1] Direktorat jenderal ini dibentuk di bawah kepemimpinan Menteri Luar Negeri Sugiono dalam rangka tindak lanjut atas beberapa evaluasi dalam mekanisme dan proses terkait kerja sama ekonomi internasional yang turut melibatkan Kementerian Luar Negeri RI.[2] Pembentukan direktorat jenderal ini juga merupakan proses pemulihan dari unit khusus dengan tugas serupa yang pernah berada dalam Kementerian Luar Negeri RI hingga awal dekade 2000-an sebelum mengalami peleburan dengan unsur pelaksana lainnya.[3] FungsiDirektorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan memiliki sejumlah fungsi sebagai berikut.[1]
Struktur organisasiPeraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang Kementerian Luar Negeri yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 5 November 2024 mengamanatkan pembentukan empat direktorat yang bernaung di bawah Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan.[1] Meskipun demikian, Per Desember 2024, Kementerian Luar Negeri RI belum merilis nama direktur jenderal yang bertanggung jawab serta direktorat-direktorat yang dibawahkannya.[4] Referensi
|