Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Transmigrasi Republik Indonesia.[1] Sebelum 2024, direktorat jenderal ini berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi[2]