Gotilon
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Februari 2023) |
Gotilon atau Pesta Gotilon adalah upacara panen sebagai bentuk syukuran panen di dalam masyarakat Batak Toba.[1] Pesta Gotilon termasuk salah satu upacara atau ritual adat yang dilindungi oleh hukum internasional dan hukum nasional di Indonesia, Perlindungan Adat Traditional Cultural Expressions (TCEs).[2] Masyarakat Batak Toba melaksanakan pesta gotilon untuk menyadarkan masyarakat bahwa berbagai pemberian yang baik dan anugerah yang sempurna bersumber dari Tuhan. Penyampaian acara pesta ini dilakukan dengan adat istiadat Batak Toba dengan berbagai ujaran Batak Toba yang diberikan oleh penatua huta atau penatua adat. Penatua Huta dipercaya masyarakat mampu membawa jalannya pesta dengan iringan ucapan doa.[1] Pesta Gotilon dilaksanakan satu kali enam bulan atau dua kali setahun sesuai dengan kebiasaan musim panen yang biasa dilakukan. Persembahan atau Silua yang dibawa adalah padi dan beras. Dalam perkembangan perayaan Pesta Gotilon, terjadi pergeseran dari kebiasaan yang dilakukan, Silua tidak hanya berfokus pada hasil pertanian dan perkebunan, melainkan menjadi persembahan benda, barang, parsel ataupun uang.
Pesta Gotilon diwarisi oleh Gereja HKBP yang mayoritas jemaatnya adalah orang-orang Suku Batak Toba, dirayakan setahun sekali dalam bentuk Kebaktian minggu yang di dalamnya terdapat doa ucapan syukur kepada Tuhan untuk Panen/Gotilon, dan setelah ibadah selesai biasanya diikuti Perayaan Meriah dengan acara makan bersama dan aneka ragam musik Gondang Batak.
Referensi
- ^ a b Sihombing, Santa Maria; Rosmaini, Rosmaini (2021-06-06). "NILAI-NILAI BUDAYA DALAM FOLKLOR "PESTA GOTILON" DI SIBORONGBORONG". JURNAL SASINDO (Program Studi Sastra Indonesia FBS UNIMED) (dalam bahasa American English). 10 (1). ISSN 2301-590X. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-12-16. Diakses tanggal 2022-12-16.
- ^ Theresssa, Barita Ayu (2021-04-15). "PERLINDUNGAN HUKUM EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL PESTA GOTILON MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL". Cepalo. 5 (1): 65–72. doi:10.25041/cepalo.v5no1.2174. ISSN 2598-3105. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-12-16. Diakses tanggal 2022-12-16.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.