Hak tahanan
Seorang tahanan yang di tahan karena dituduh melakukan suatu tindak kejahatan dibagi menjadi 3 jenis berdasarkan pemabatasan gerak dari tahanan antara lain :
Setiap penahanan tahanan tersebut memiliki Hak yang berhak untuk dimilikinya, adapun Hak Tahanan antara lain sebagai berikut :
Pamahaman Prinsip dasar Hak Asasi Manusia (HAM) oleh seluruh jajaran POLRI juga di tegaskan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”), yang dimana disini ketika kepolisian melakukan wewenangnya senantiasa memperhatikan prinsip - prinsip HAM. Dimana pada pasal Pasal 10 huruf f Perkapolri 8/2009 berbunyi: Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera mengambil langkah untuk memberikan pelayanan medis bilamana diperlukan. Pranala luar
|