Huzrin Hood
Artikel biografi ini berkualitas rendah karena ditulis menyerupai resume atau daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae). (Desember 2025) |


H. Huzrin Hood, S.H., M.H., M.Pd.I. (lahir 27 Oktober 1956) adalah seorang politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Riau (Bintan) periode 2001—2003.[1]

Huzrin Hood pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Riau periode 1999—2001.
Huzrin Hood merupakan besan Anggota DPRD Kepri (2013—2014) Andi Rivai Siregar, abang Anggota DPD RI Hardi Selamat Hood dan Wakil Ketua DPRD Kepri Husnizar Hood, serta mertua Pejabat Bupati Bintan (2015—2016) Doli Boniara.
H. Huzrin Hood adalah salah satu tokoh daerah Kepulauan Riau yang perjalanan hidupnya mencerminkan dinamika khas seorang pemimpin lokal—berangkat dari lingkungan masyarakat pesisir, memasuki dunia politik, mengalami fase kekuasaan, dan tetap bertahan dalam ruang sosial hingga hari ini. Latar ini membentuk awal kehidupannya yang dekat dengan dunia pendidikan agama, sebelum kemudian memperluas pengalaman ke bidang hukum dan pemerintahan.
Perjalanan kariernya dimulai dari bawah, tidak langsung di jalur elite. Ia pernah menjadi guru agama dan bekerja di lingkungan pemerintahan tingkat bawah, sebelum akhirnya masuk ke dunia politik daerah. Sejak akhir 1980-an, ia terpilih sebagai anggota DPRD dan terus berlanjut dalam beberapa periode, hingga akhirnya dipercaya menjadi Ketua DPRD Kepulauan Riau pada akhir 1990-an.
Momentum penting dalam perjalanan hidupnya terjadi saat ia menjabat sebagai Bupati Kepulauan Riau pada periode 2001–2003. Pada fase ini, ia dikenal sebagai salah satu figur yang terlibat dalam proses pemekaran wilayah yang kemudian melahirkan Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2002. Peran tersebut menempatkannya sebagai bagian dari generasi awal tokoh yang mendorong lahirnya struktur pemerintahan baru di wilayah perbatasan Indonesia.
Namun perjalanan tersebut tidak sepenuhnya berjalan mulus. Pada awal 2000-an, ia terseret dalam kasus hukum terkait pengelolaan anggaran daerah dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Peristiwa ini menjadi bagian dari fase yang cukup besar dalam perjalanan hidupnya dan mendapat perhatian luas di media nasional pada masanya.
Meski demikian, setelah melewati fase tersebut, Huzrin Hood tidak sepenuhnya menghilang dari ruang publik. Ia tetap muncul dalam berbagai forum masyarakat, organisasi, dan kegiatan sosial, terutama yang berkaitan dengan pembangunan daerah dan isu masyarakat pesisir. Dalam sejumlah pemberitaan, ia masih terlihat memberikan pernyataan terhadap isu-isu aktual, seperti persoalan lahan, masyarakat Melayu, hingga dinamika pembangunan di Kepulauan Riau.
Di luar jalur politik formal, ia dikenal aktif dalam berbagai organisasi. Ia pernah memimpin Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR), yang menjadi salah satu wadah penting dalam perjuangan pemekaran wilayah. Ia juga terlibat dalam organisasi sosial lintas etnis, termasuk sebagai tokoh dalam Paguyuban Warga Jawa “Among Mitro” di Kepulauan Riau, yang menunjukkan keterlibatannya dalam membangun hubungan sosial antar komunitas.
Selain itu, ia juga memiliki keterkaitan dengan dunia olahraga tradisional, khususnya pencak silat. Ia pernah memimpin Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) di tingkat provinsi, dan dalam perkembangan berikutnya berada dalam posisi dewan penasehat di tingkat pusat. Peran ini menempatkannya tidak hanya dalam ranah olahraga, tetapi juga dalam upaya menjaga warisan budaya yang menjadi bagian dari identitas bangsa.
Dalam konteks yang lebih luas, Huzrin Hood juga tercatat pernah terlibat dalam pertemuan-pertemuan serumpun di kawasan regional, termasuk di Singapura dan Malaysia pada era 1990-an. Keterlibatan ini menunjukkan bahwa aktivitasnya tidak hanya terbatas di tingkat lokal, tetapi juga menyentuh jejaring sosial dan budaya Melayu lintas negara.
Seiring perjalanan waktu, keterlibatannya dalam ruang budaya Melayu berkembang lebih jauh. Ia mulai menerima amanah dan pengakuan dari kalangan zuriat serta pemangku adat yang berkaitan dengan tradisi sejarah Bintan dan Kesultanan Melayu. Proses ini berlangsung secara bertahap melalui mekanisme adat dan musyawarah, yang dalam tradisi Melayu memiliki makna legitimasi kolektif.

Pada tahun 2012, melalui pengakuan zuriat dan kesepakatan adat, Huzrin Hood kemudian dinobatkan sebagai Sultan Bintan Darul Masyhur. Posisi ini menempatkannya dalam peran sebagai figur adat yang membawa simbol kesinambungan sejarah Melayu, khususnya yang berkaitan dengan jejak Kesultanan di wilayah Bintan dan Kepulauan Riau. https://w.wiki/MYfa
Dalam praktiknya, peran tersebut tidak berada dalam ranah kekuasaan politik formal, melainkan lebih pada fungsi sosial dan budaya—yakni sebagai penghubung antara nilai-nilai tradisi dengan kehidupan masyarakat modern. Keterlibatan dalam forum adat, jejaring Melayu, serta komunikasi lintas komunitas serumpun menjadi bagian dari aktivitas yang menyertai peran tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, ia masih muncul dalam berbagai kegiatan publik, baik dalam diskusi, forum masyarakat, maupun pernyataan terhadap isu-isu daerah. Ia kerap menyoroti persoalan masyarakat pesisir, marwah Melayu, serta pembangunan daerah berbasis identitas dan potensi lokal. Kehadirannya dalam ruang ini menunjukkan bahwa meskipun tidak lagi berada dalam jabatan formal pemerintahan, ia tetap mempertahankan peran sebagai tokoh masyarakat yang memiliki suara dalam wacana publik.
KESIMPULAN NARATIF
Perjalanan hidup Huzrin Hood tidak dapat dilihat secara linear, melainkan sebagai rangkaian fase yang saling bertaut:
dari masyarakat biasa,
menjadi pejabat publik,
menghadapi dinamika hukum dan politik,
lalu bertransformasi dalam ruang sosial, budaya, dan adat.
Kehadirannya dalam berbagai bidang—pemerintahan, organisasi, olahraga, hingga budaya Melayu—menunjukkan pola kepemimpinan yang bergerak lintas ruang, mengikuti perubahan konteks zaman.
Ia merupakan contoh figur daerah yang tidak berhenti pada satu fase kekuasaan, tetapi terus hadir dalam berbagai ruang—baik formal maupun informal—yang berkaitan dengan identitas, masyarakat, dan arah pembangunan daerah.

Riwayat Pendidikan
- SDN Sungai Ungar (1968)
- PGA Tanjung Batu (1973)
- Universitas Lancang Kuning Pekan Baru, Riau.
- Universitas Internasional Batam (UIB), Batam
- Magister Hukum (bidang kebijakan publik)
- Magister Pendidikan Islam (M.Pd.I)
Riwayat Jabatan
- Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Riau (1987—1992)
- Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Riau (1992—1997)
- Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Riau (2000—2001)
- Bupati Kepulauan Riau (2001—2003)
Riwayat Partai Politik
- Simpatisan dan Kader GOLKAR di Tanjung Batu Kundur (1976)
- Pembantu komisaris Golkar Tanjung Balai Karimun (1980—1983)
- Komisaris Golkar Kecamatan Karimun (1983—1987)
- Ketua Bidang Kerohanian merangkap Wakil sekretaris DPD Golkar Kabupaten Kepulauan Riau (1987—1992)
- Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Kepulauan Riau merangkap Sekretaris FKP DPRD Kabupaten Kepulauan Riau (1992—1995)
- Biro Tani dan Nelayan Golkar Provinsi Riau (1998—2003)
- Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau (2015)
Riwayat Organisasi
- Ketua Yayasan Payung Negeri (1995)
- Memprakarsai Berdirinya Badan Penyelaras Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Riau Kepulauan (BP3KR) (1999)
- Ketua Umum Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR), yang sekarang menjadi Badan Penyelaras Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau
- Anggota Delegasi Indonesia dalam pertemuan serumpun di Singapura (1996)
- Anggota delegasi Pengusaha Riau di Malaka Malaysia (1997)
- Ketua Forum Silaturrahmi Kerator Se-Nusantara (FSKN) Wilayah Provinsi Kepualauan Riau.
- Pemangku adat Kerajaan Melayu Bintan, Ketua Umum Penguyuban Warga Jawa Among Mitro Provinsi Kepulauan Riau
- Pendiri Gerakan Rakyat Kepri Sukses (GERAK KERIS)
- Pendiri Majelis Rakyat Kepulauan Riau
- Sultan Bintan Darul Mahsyur (12 Desember 2012-sekarang)
Referensi
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.