Jacob Piry
Jacob Piry (lahir 3 September 1920; meninggal tidak diketahui) adalah seorang politikus Partai Komunis Indonesia (PKI). Sebagai hasil pemilihan umum tahun 1955, Jacob duduk sebagai anggota DPR RI mewakili partai tersebut hingga keanggotaannya dibekukan pada 15 November 1965 dan baru resmi diberhentikan pada 1 April 1966.[1][2][3] Saat duduk di parlemen, Jacob pernah menjabat sebagai Ketua Komisi B (Keuangan) dari 1961 hingga 1964. Ia kemudian menjadi ketua Komisi F hingga 1965.[4] Riwayat HidupKehidupan awal dan masa studiJacob lahir di Payeti, sebuah desa dekat Waingapu, pada 20 September 1920.[3][5] Ayahnya seorang pegawai kolonial beretnis Sabu yang bertugas di Waingapu, sedangkan adiknya adalah Samuel Nicodemus Piry, mantan wakil ketua CDB PKI Nusa Tenggara Timur sekaligus anggota MPRS.[6] Ia masuk Sekolah Rakyat di Tenggoo, Sumba Barat, dan belajar di sana selama tiga tahun. Setelah lulus, Jacob lanjut ke HIS di berbagai tempat di Nusa Tenggara dan Jawa.[5] Pada 1936, dia mengikuti ujian masuk Koningin Emmaschool (Sekolah Ratu Emma, disingkat KES) di Surabaya dan dinyatakan lulus.[7] Namun, Jacob kemudian pindah dari KES ke MULO Kristen (Christelijke MULO), di mana dia menjalani pendidikan menengahnya hingga lulus pada 1939.[8] Setelah itu, ia masuk AMS Bagian A di Yogyakarta (kini SMA Negeri 1 Yogyakarta) dan belajar di sana sampai 1942.[5] Jacob berada di Jawa saat proklamasi kemerdekaan, di mana dia pertama kali mengenal PKI.[6] Pada 1946, ia mengikuti seleksi pegawai negeri dan berhasil lulus.[9] Guna menunjang karirnya sebagai pegawai negeri, ia kuliah di Fakultas Indologie Universitas Leiden mulai tahun 1947.[5] Jacob mengambil jurusan sastra (taalkundig) untuk pendidikan sarjananya, lalu beralih ke jurusan ekonomi untuk pendidikan doktoral.[10][11] Ia berhasil menamatkan kuliahnya pada 1952.[11] Selama kuliah di Belanda, Jacob aktif sebagai anggota Perhimpunan Indonesia (PI) dan Rukun Peladjar Indonesia (Rupi).[3] Pada masa inilah, ia menjadi seorang komunis.[6] Jacob pernah dikenakan skorsing oleh pihak universitas karena tidak membayar uang kuliah.[12] Karir awalSetelah lulus dari Leiden, Jacob bekerja di Kementerian Dalam Negeri. Ia lalu ditempatkan di Provinsi Nusa Tenggara sebagai patih yang diperbantukan pada kantor gubernur sekaligus menjadi kepala bagian perundang-undangan pada 15 Desember 1952.[5] Selain itu, ia juga menjadi ketua koperasi primer pegawai kantor gubernur dan aktif dalam Serikat Sekerdja Kementerian Dalam Negeri (SSKDN) di Singaraja sebagai anggota sekaligus pimpinan. Selain di serikat buruh, Jacob juga aktif di Barisan Tani Indonesia (BTI) dan menjadi anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BTI cabang Kabupaten Buleleng.[3] Karir sebagai anggota DPRPada pemilihan umum tahun 1955, Jacob menjadi calon anggota DPR dan Dewan Konstituante dari PKI. Sebagai calon anggota DPR, daerah pemilihannya adalah Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat. Sedangkan sebagai calon anggota Konstituante, daerah pemilihannya meliputi Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.[13][14] Jacob berhasil terpilih sebagai anggota DPR di daerah pemilihan Jawa Timur, tetapi gagal terpilih sebagai anggota Konstituante.[3][15] Dia disumpah menjadi anggota DPR pada 24 Maret 1956.[16] Pada 27 Desember 1956, setelah berlangsungnya sidang kabinet yang diilhami oleh pengunduran diri Dahlan Ibrahim dari jabatan Menteri Negara Urusan Bekas Pejuang Kemerdekaan Indonesia, kabinet memutuskan untuk mendirikan sebuah komisi yang bertugas untuk membahas pembagian wilayah Indonesia dan harus selesai dalam tempo sebulan. Komisi tersebut diketuai oleh S.M. Amin dengan Jacob sebagai salah satu anggotanya.[17] Jacob juga termasuk salah satu anggota parlemen yang menyetujui pembentukan Kabinet Karya di tengah pemberlakuan keadaan darurat (staat van oorlog en beleg, disingkat SOB) di seluruh wilayah Indonesia, mewakili sikap partainya yang menyetujui pemberlakuan SOB guna menentang PRRI dan Permesta yang, selain dipandang merusak persatuan bangsa, juga merupakan ancaman bagi partai karena kedua gerakan tersebut bersikap antikomunis.[18][19] Pada sidang tanggal 5 Juni, selain mengulangi pernyataan partainya mengenai gerakan di daerah, Jacob juga melontarkan kritik terhadap kebijakan kredit Menteri Keuangan Jusuf Wibisono.[20] Jacob menjadi perwakilan partai, bersama dengan Sudjito dan Thobias Paulinus Rissi, yang menemui Wakil Perdana Menteri Mr. Hardi dan Inspektur Jenderal Teritorial dan Perlawanan Rakyat Kolonel Sadikin. Mereka meminta keterangan pada kedua pejabat tersebut mengenai penangkapan anggota PKI di Flores dan Timor. Kedua orang tadi menyatakan bahwa mereka belum mendapat kabar tentang hal tersebut, tetapi sama-sama berjanji akan meminta keterangan dan mengadakan penyelidikan.[21][a] Selain itu, Jacob juga pernah mengkritik transparansi aliran dana, sikap pemerintah, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan rancangan Anggaran Belandja Negara (ABN, kini APBN) tahun 1953 hingga 1956.[22] Pada 1961, ia diangkat menjadi ketua Komisi B (Keuangan) dan menjabat hingga tahun 1964.[4] Ia terakhir menjabat sebagai ketua Komisi F (Bidang Keuangan dan Pembiayaan) sebelum keanggotaannya dibekukan.[23] Pasca Gerakan 30 SeptemberSetelah kegagalan Gerakan 30 September, pemerintah melakukan pembersihan terhadap kelompok komunis di seluruh Indonesia, terutama di tubuh pemerintahan. Jacob termasuk yang terkena imbasnya. Sejak 15 November 1965, keanggotaan DPR-nya dibekukan.[1][2] Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Chusus (RTC) Salemba. Karena sukarnya memperoleh makanan yang layak, ia terpaksa harus memakan daging cecak untuk memenuhi rasa laparnya.[24] Kemungkinan setelah bebas dari tahanan, ia menerjemahkan buku Jan van Baal yang berjudul Geschiedenis en Groei van de Theorie der Culturele Anthropologie: tot ± 1970. Dalam Bahasa Indonesia, buku tersebut berjudul Sejarah dan Pertumbuhan Teori Antropologi Budaya: Hingga Dekade 1970 dan pertama kali terbit pada 1987.[25] Catatan
Referensi
Daftar pustaka
|