Kasb
Kasb (bahasa Arab: كَسْب, translit. kasb, harfiah "perolehan", "akuisisi", atau "usaha"), juga disebut iktisab (bahasa Arab: اِكْتِسَاب, translit. iktisāb), adalah konsep dalam teologi Islam yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara penciptaan tindakan oleh Allah dan tanggung jawab moral manusia. Konsep ini terutama diasosiasikan dengan Asy'ariyah, yang menyatakan bahwa Allah menciptakan perbuatan manusia, sementara manusia "memperoleh" atau mengakuisisi tindakan tersebut dan karena itu tetap bertanggung jawab atas pilihannya.[1][2]
Teori kasb muncul dalam perdebatan klasik mengenai kehendak bebas, predestinasi, kemahakuasaan Allah, dan keadilan ilahi. Para teolog berusaha menjelaskan bagaimana manusia dapat dimintai pertanggungjawaban apabila Allah adalah pencipta segala sesuatu. Dalam formulasi Asy'ari, tindakan manusia diciptakan oleh Allah, tetapi keterkaitan tindakan tersebut dengan kehendak dan kemampuan manusia membuatnya menjadi tindakan yang "diperoleh" oleh manusia.[1]
Kasb sering digambarkan sebagai jalan tengah antara determinisme ekstrem yang diasosiasikan dengan Jabariyah dan teori Muktazilah yang memberikan manusia kemampuan efektif untuk menghasilkan tindakannya sendiri. Akan tetapi, rincian teori tersebut berbeda di antara al-Asy'ari dan para teolog Asy'ari sesudahnya, dan konsep serupa juga digunakan dalam tradisi Maturidiyah.[3]
Etimologi dan penggunaan Qur'ani
Kata kasb berasal dari akar Arab k-s-b (ك س ب), yang secara umum berarti memperoleh, mendapatkan, mengusahakan, atau menghasilkan sesuatu. Dalam penggunaan nonteologis, kata ini juga dapat berarti penghasilan atau hasil usaha.
Bentuk kata kerja kasaba dan iktasaba terdapat dalam Al-Qur'an. Salah satu contoh yang sering dikaitkan dengan perkembangan terminologi teologis adalah Q.S. Al-Baqarah 2:286, yang menyatakan bahwa seseorang memperoleh keuntungan dari apa yang ia kasaba dan menanggung akibat dari apa yang ia iktasaba. Jan Thiele mencatat bahwa penggunaan akar tersebut dalam Al-Qur'an sering muncul dalam konteks tindakan yang menjadi dasar pertanggungjawaban moral, sehingga kosa kata ini sesuai untuk dikembangkan menjadi istilah teknis mengenai perbuatan manusia.[2]
Dalam teologi, kasb tidak sekadar berarti "melakukan". Istilah tersebut digunakan untuk membedakan antara penciptaan (khalq) suatu tindakan, yang dalam teologi Asy'ari hanya dinisbatkan kepada Allah, dengan hubungan manusia terhadap tindakan yang menjadi dasar pahala atau hukuman.
Latar belakang
Perdebatan mengenai tindakan manusia telah berkembang sebelum munculnya Asy'ariyah. Para teolog Muslim awal berbeda pendapat mengenai apakah manusia mempunyai kemampuan untuk menghasilkan tindakan secara mandiri atau apakah seluruh tindakan diciptakan secara langsung oleh Allah.
Kelompok yang kemudian disebut Muktazilah menekankan tanggung jawab manusia dan keadilan Allah. Dalam formulasi Muktazilah yang umum, manusia memiliki kemampuan yang diberikan Allah untuk melakukan tindakannya sendiri. Menurut argumen mereka, Allah tidak dapat secara adil menghukum seseorang atas dosa yang sepenuhnya diciptakan dan dipaksakan kepada orang itu oleh Allah.[1]
Sebaliknya, sejumlah teolog awal menekankan bahwa Allah merupakan satu-satunya pencipta. Persoalannya adalah bagaimana mempertahankan tanggung jawab manusia tanpa menjadikan manusia pencipta kedua di samping Allah.
Asal-usul teori
Kasb sering diasosiasikan secara langsung dengan Abu al-Hasan al-Asy'ari (w. 324 H/935–936 M), tetapi penelitian sejarah menunjukkan bahwa istilah dan gagasannya lebih tua.
William Montgomery Watt menunjukkan bahwa al-Asy'ari sendiri, dalam Maqalat al-Islamiyyin, telah menggunakan istilah kasaba dan iktasaba ketika melaporkan pandangan teolog yang hidup sebelum dirinya. Karena itu, doktrin akuisisi tidak dapat dianggap semata-mata sebagai penemuan pribadi al-Asy'ari.[4]
Menurut rekonstruksi Jan Thiele, Dirar bin Amr (w. sekitar 200 H/815 M) termasuk tokoh awal yang menggunakan kasb sebagai istilah teknis: Allah menciptakan tindakan, sedangkan manusia mengakuisisinya. Al-Husain bin Muhammad an-Najjar kemudian mengembangkan variasi teori tersebut, dan Ibnu Kullab juga menggunakan istilah kasb sebelum masa al-Asy'ari, meskipun rincian pandangannya tidak sepenuhnya diketahui.[2]
Al-Asy'ari membangun teorinya di atas perdebatan sebelumnya dan menjadikan kasb salah satu unsur paling terkenal dalam teologi Asy'ariyah.
Kasb menurut al-Asy'ari
Dalam Kitab al-Luma', al-Asy'ari mempertahankan dua prinsip yang tampaknya berada dalam ketegangan: Allah adalah pencipta seluruh tindakan, tetapi manusia tetap bertanggung jawab secara moral.[1]
Menurut analisis Binyamin Abrahamov, al-Asy'ari menghubungkan kasb dengan kemampuan yang diciptakan pada manusia pada saat berlangsungnya tindakan. Allah menciptakan tindakan dan kemampuan manusia secara bersamaan, sedangkan manusia mengakuisisi tindakan itu melalui keterkaitannya dengan kemampuan dan kehendaknya.[1]
Dengan demikian, manusia bukan pencipta (khaliq) tindakannya. Namun, tindakan sukarela tetap dibedakan dari gerakan yang terjadi tanpa pilihan manusia, seperti gemetar yang tidak disengaja. Perbedaan tersebut memungkinkan tindakan sukarela menjadi objek perintah, larangan, pahala, dan hukuman.
Tujuan teorinya adalah mempertahankan sekaligus kemahakuasaan ilahi dan tanggung jawab manusia. Bagi Asy'ariyah, memberikan kekuatan penciptaan independen kepada manusia dianggap membatasi keunikan kuasa penciptaan Allah.[1]
Al-Baqillani
Al-Baqillani (w. 403 H/1013 M) merupakan salah satu teolog Asy'ari awal yang mengembangkan teori tindakan manusia dengan lebih sistematis.
Jan Thiele menilai bahwa al-Baqillani mempertahankan dua prinsip utama: tindakan manusia diciptakan oleh Allah, tetapi terdapat hubungan nyata antara manusia dan tindakan yang diakuisisinya. Ia berusaha memberi makna lebih jelas kepada kehendak sukarela dan kapasitas manusia tanpa meninggalkan prinsip bahwa penciptaan hanya dilakukan Allah.[2]
Dalam analisis ini, kasb membedakan tindakan sukarela dari tindakan yang terjadi secara niscaya atau tanpa pilihan. Keberadaan kemampuan dan pilihan manusia merupakan kondisi yang membuat suatu tindakan dapat disebut tindakan yang "diperoleh".
Al-Juwaini dan perkembangan Asy'ariyah
Para teolog Asy'ari kemudian tidak selalu mempertahankan formulasi al-Asy'ari secara identik. Imam al-Haramain al-Juwaini membahas secara luas hubungan kemampuan manusia dan tindakan, dan pandangannya mengalami perkembangan dalam karya-karyanya.
Perdebatan internal ini menunjukkan bahwa "teori kasb Asy'ari" bukan formula tunggal yang diterima tanpa perubahan. Para teolog berusaha menentukan seberapa besar efektivitas kemampuan manusia dapat diakui tanpa menganggap manusia menciptakan tindakannya sendiri.
Al-Ghazali
Al-Ghazali mempertahankan doktrin kasb dalam kerangka yang sangat menekankan kuasa Allah. Dalam al-Iqtisad fi al-I'tiqad, ia menyatakan bahwa kemampuan yang terdapat pada makhluk diciptakan secara langsung oleh Allah, dan objek tindakan yang biasanya dianggap sebagai akibat kemampuan tersebut juga diciptakan langsung oleh Allah.[5]
Michael E. Marmura menjelaskan bahwa bagi al-Ghazali, kekuasaan Allah merupakan sebab langsung bagi setiap sesuatu yang tercipta. Kemampuan manusia sendiri merupakan ciptaan Allah dan tidak menjadi pencipta independen bagi hasil tindakannya.[5]
Pandangan tersebut berkaitan dengan teori kausalitas al-Ghazali yang lebih luas, yang menolak bahwa benda-benda ciptaan memiliki kekuatan kausal independen dari Allah.
Dalam Maturidiyah
Istilah kasb juga digunakan dalam tradisi Maturidiyah, meskipun teori tindakan Maturidi tidak identik dengan formulasi Asy'ari.
Asy'ariyah dan Maturidiyah sama-sama mempertahankan bahwa Allah adalah pencipta seluruh yang terjadi dan bahwa manusia tetap bertanggung jawab melalui kehendak dan pilihan. Colin Turner menyebut konsep akuisisi sebagai salah satu cara kedua mazhab Sunni tersebut mencari posisi antara determinisme dan gagasan bahwa manusia menciptakan tindakannya secara mandiri.[3]
Dalam banyak formulasi Maturidi, kemampuan dan pilihan manusia memperoleh peranan yang lebih nyata dibanding beberapa formulasi Asy'ari. Karena itu, istilah kasb tidak boleh dipahami seolah mempunyai mekanisme teologis yang persis sama dalam kedua mazhab.
Kritik Muktazilah
Para teolog Muktazilah menolak teori Asy'ari tentang kasb karena menilai teori tersebut tidak memberikan daya kausal yang cukup kepada manusia.
Qadi Abd al-Jabbar, salah satu teolog besar Muktazilah, mempertahankan bahwa manusia merupakan pelaku nyata tindakannya dan bahwa tanggung jawab moral mengharuskan tindakan buruk tidak diciptakan oleh Allah kemudian dinisbatkan kepada manusia.[6]
Dari sudut pandang Muktazilah, apabila Allah secara eksklusif menciptakan tindakan seseorang, istilah "akuisisi" tidak cukup menjelaskan mengapa manusia pantas dihukum atau dipuji. Kritik semacam ini menjadi bagian penting dari polemik antarsekolah kalam selama berabad-abad.
Kritik terhadap konsep
Kasb juga dikritik karena dianggap sangat sulit didefinisikan dan terlalu dekat dengan determinisme. Bahkan dalam tradisi teologi Islam berkembang ungkapan yang menggambarkan sesuatu yang sangat rumit sebagai "lebih halus daripada kasb al-Asy'ari".[4]
Namun, penelitian modern memperingatkan agar teori tersebut tidak direduksi menjadi permainan kata. Abrahamov dan Thiele menunjukkan bahwa al-Asy'ari dan al-Baqillani berusaha membedakan secara nyata antara tindakan sukarela dan tindakan terpaksa, serta menghubungkan tanggung jawab dengan kehendak dan kemampuan yang hadir ketika tindakan terjadi.[1][2]
Dalam terminologi filsafat modern, kasb kadang dibandingkan dengan bentuk kompatibilisme, karena berusaha mempertahankan tanggung jawab moral di dalam tatanan yang sepenuhnya bergantung pada kehendak dan penciptaan Allah. Perbandingan ini hanya analogi: kategori filsafat modern tidak sepenuhnya berimpit dengan struktur metafisika kalam abad pertengahan.
Hubungan dengan predestinasi
Kasb merupakan salah satu jawaban dalam perdebatan predestinasi dalam Islam. Teori ini tidak menyatakan bahwa pilihan manusia tidak berarti, tetapi juga tidak memberikan manusia kekuatan penciptaan yang berdiri sendiri.
Secara skematis, perdebatan klasik sering digambarkan sebagai:
- determinisme kuat yang diasosiasikan dengan Jabariyah;
- penekanan kuat pada kemampuan manusia dalam Muktazilah;
- teori akuisisi dalam Asy'ariyah dan, dalam bentuk berbeda, Maturidiyah.
Pembagian tersebut merupakan penyederhanaan. Setiap tradisi memiliki perkembangan internal dan beragam formulasi mengenai kehendak, kemampuan, penciptaan, dan tanggung jawab.
Historiografi modern
William Montgomery Watt pada 1943 merupakan salah satu sarjana modern yang secara khusus meneliti asal-usul doktrin akuisisi. Ia menunjukkan bahwa istilah tersebut telah digunakan sebelum al-Asy'ari.[4]
Binyamin Abrahamov kemudian mengkaji ulang teori al-Asy'ari berdasarkan Kitab al-Luma' dan menekankan hubungan antara kemampuan manusia yang diciptakan dan tindakan yang diperoleh.[1]
Pada 2016, Jan Thiele menggunakan manuskrip Hidayat al-Mustarsyidin untuk merekonstruksi teori al-Baqillani dan menempatkan kasb dalam sejarah yang lebih luas mengenai teori tindakan manusia. Kajian tersebut memperlihatkan bahwa perkembangan kasb bukan sekadar pertentangan statis antara "kehendak bebas" dan "predestinasi", tetapi bagian dari perdebatan kompleks mengenai voluntaritas, kemampuan, agensi, dan tanggung jawab.[2]
Lihat pula
- Predestinasi dalam Islam
- Kehendak bebas
- Asy'ariyah
- Maturidiyah
- Muktazilah
- Jabariyah
- Qadariyah
- Kalam
- Qadar
- Abu al-Hasan al-Asy'ari
- Al-Baqillani
- Al-Ghazali
Referensi
- ^ a b c d e f g h Abrahamov, Binyamin (1989). "A re-examination of al-Ashʿarī's theory of kasb according to Kitab al-Lumaʿ". Journal of the Royal Asiatic Society. 121 (2): 210–221. doi:10.1017/S0035869X00109219. Diakses tanggal 9 Agustus 2026.
- ^ a b c d e f Thiele, Jan (2016). "Conceptions of Self-Determination in Fourth/Tenth-Century Muslim Theology: al-Bāqillānī's Theory of Human Acts in Its Historical Context". Arabic Sciences and Philosophy. 26 (2): 245–269. doi:10.1017/S0957423916000035. Diakses tanggal 9 Agustus 2026.
- ^ a b Turner, Colin (2023). "Moral Evil, Freedom, and Predestination". God, Evil, and Suffering in Islam. Cambridge University Press. hlm. 76–94. doi:10.1017/9781009377317.005. ISBN 978-1-009-37731-7.
- ^ a b c Watt, W. Montgomery (1943). "The Origin of the Islamic Doctrine of Acquisition". Journal of the Royal Asiatic Society. 75 (3–4): 234–247. doi:10.1017/S0035869X00098452. Diakses tanggal 9 Agustus 2026.
- ^ a b Marmura, Michael E. (1994). "Ghazali's Chapter on Divine Power in the Iqtiṣād". Arabic Sciences and Philosophy. 4 (2): 279–315. doi:10.1017/S095742390000172X. Diakses tanggal 9 Agustus 2026.
- ^ Schwarz, Michael (1972). "The Qāḍī ʿAbd al-Jabbār's Refutation of the Ashʿarite Doctrine of 'Acquisition' (Kasb)". Israel Oriental Studies. Vol. 2. hlm. 229–263.
Bacaan lebih lanjut
- Abrahamov, Binyamin (1989). "A re-examination of al-Ashʿarī's theory of kasb according to Kitab al-Lumaʿ". Journal of the Royal Asiatic Society. 121 (2): 210–221. doi:10.1017/S0035869X00109219.
- Thiele, Jan (2016). "Conceptions of Self-Determination in Fourth/Tenth-Century Muslim Theology: al-Bāqillānī's Theory of Human Acts in Its Historical Context". Arabic Sciences and Philosophy. 26 (2): 245–269. doi:10.1017/S0957423916000035.
- Watt, W. Montgomery (1943). "The Origin of the Islamic Doctrine of Acquisition". Journal of the Royal Asiatic Society. 75 (3–4): 234–247. doi:10.1017/S0035869X00098452.
- Turner, Colin (2023). God, Evil, and Suffering in Islam. Cambridge University Press. ISBN 978-1-009-37731-7.
Pranala luar
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.