Kereng Bangkirai adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia.
Kereng Bangkirai menurut bahasa Dayak Ngaju yang artinya “Tanah Dataran Tinggi” yang terdiri dari pepohonan Kayu Bangkirai.
Kelurahan Kereng Bangkirai berasal dari sebuah desa yang dihuni penduduk sebanyak 21 KK atau 90 jiwa, serta ditambah penempatan Resteleman Desa pada tahun 1973 dengan penduduk sebanyak 90 KK atau 350 jiwa.
Untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang pokok-pokok Pemerintahan Desa, atas dasar persetujuan Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah mengeluarkan surat keputusan tanggal 21 Februari 1989 Nomor : 414/42/Pend, sehingga status Desa Kereng Bangkirai berubah menjadi Kelurahan Kereng Bangkirai, yang peresmiannya dimulai pada tanggal 31 Juli 1989.
Bersamaan dengan adanya Otonomi Daerah dan atas dasar kesepakatan bapak Walikota Palangka Raya dengan Camat dan Lurah serta unsur yang terkait, pada bulan Maret 2001 Kelurahan Kereng Bangkirai dilakukan pemekaran dengan pembentukan Kelurahan baru yang disebut dengan Kelurahan Sabaru.
Kelurahan Kereng Bangkirai sebelum dilakukan pemisahan/ pemekaran dengan jumlah penduduk 7.515 jiwa yang terdiri dari 3.846 jiwa laki-laki dan 2.669 jiwa perempuan.
Dari jumlah penduduk tersebut sebagian besar adalah suku Dayak yang merupakan penduduk asli, sedangkan yang lainya adalah sebagai penduduk pendatang, yaitu meliputi suku Banjar, Jawa, dan Batak.,Toraja,dan Nusa Tenggara Timur.