Kolonialisme data
Kolonialisme data merupakan bentuk dominasi di mana kehidupan manusia secara sistematis diambil alih melalui ekstraksi dan komodifikasi data. Konsep ini menggabungkan logika ekstraktif kolonialisme historis, ketika tanah, tenaga kerja, dan tubuh diperlakukan sebagai sumber daya, dengan kapasitas komputasional teknologi digital yang mampu mengukur, melacak, dan menganalisis aktivitas sosial sehari-hari. Melalui relasi data yang baru, individu dimasukkan ke dalam sistem pemantauan berkelanjutan bukan sebagai pekerja, melainkan sebagai sumber data hidup, sehingga kehidupan sosial itu sendiri menjadi sumber terbuka bagi akumulasi kapitalis. Proses ini menormalisasi pengambilan data pribadi dan sosial, menyamarkan relasi kuasa di balik praktik ekstraksi, serta memungkinkan korporasi dan negara menjalankan kontrol ekonomi dan politik dalam skala global. Berbeda dengan kolonialisme historis, kolonialisme data beroperasi melintasi batas negara sekaligus di dalam populasi nasional, membentuk ulang subjektivitas, tatanan sosial, dan kondisi otonomi manusia di abad ke-21.[1] Konsep ini digunakan untuk menggambarkan bagaimana kapitalisme mengekstraksi nilai dari kehidupan sehari-hari manusia dengan mengubah pengalaman pribadi menjadi data yang dimiliki, dikendalikan, dan dimonetisasi oleh aktor-aktor yang berkuasa, terutama korporasi.[2]
Aktor

Kekuasaan kolonial terutama berada di tangan segelintir aktor korporasi dan negara yang menguasai infrastruktur ekstraksi, pemrosesan, dan analisis data. Kekuasaan ini tidak terpusat pada satu wilayah geografis tertentu, melainkan pada dua kutub utama, yaitu Amerika Serikat dan Tiongkok, di mana korporasi teknologi besar dan platform yang terhubung dengan negara membentuk arus data global. Perusahaan seperti Google, Meta, Amazon, Alibaba, Tencent, dan Baidu menjalankan kekuasaan kolonial dengan menanamkan praktik pengambilan data ke dalam kehidupan sehari-hari melalui platform digital, sistem logistik, dan tata kelola algoritmik. Berbeda dengan kolonialisme historis, bentuk kekuasaan ini beroperasi secara bersamaan dalam skala global dan di dalam populasi domestik. Artinya, kolonialisme data tidak hanya menjajah masyarakat di negara lain, tetapi juga warga negara dari negara tempat korporasi tersebut berasal. Akibatnya, pembagian antara Utara dan Selatan atau Timur dan Barat tidak lagi sepenuhnya mampu menjelaskan geografi dominasi, karena kekuasaan kolonial data bekerja melalui penguasaan infrastruktur teknologi, bukan melalui pendudukan wilayah secara teritorial.[1]
Dalam kolonialisme data, para aktor yang terlibat tersusun dalam relasi kuasa yang sangat timpang antara pihak yang memproduksi data dan pihak yang memiliki, mengendalikan, serta mengambil keuntungan darinya. Di pusat relasi ini terdapat korporasi teknologi dan broker data, seperti perusahaan platform, pengembang aplikasi, firma analitik, dan pengiklan, yang berfungsi sebagai penjajah utama. Aktor-aktor ini merancang infrastruktur digital, menetapkan aturan partisipasi melalui perjanjian pengguna akhir, serta mengendalikan algoritma yang mengumpulkan, menghubungkan, dan menganalisis data. Mereka memiliki kapasitas teknis, legal, dan finansial untuk mengubah data pribadi yang terfragmentasi menjadi komoditas teragregasi yang bernilai pasar. Di sisi lain para pengguna seperti individu dan komunitas, yang menghasilkan data hanya dengan menjalani aktivitas sehari-hari seperti berkomunikasi, berbelanja, dan berinteraksi di media sosial. Setiap aktivitas ini secara otomatis menghasilkan data. Meskipun data tersebut berasal dari pengguna, mereka hampir tidak memiliki kendali atas data itu. Pengguna tidak memiliki hak kepemilikan yang jelas, tidak punya posisi tawar, dan sering kali tidak benar-benar memahami atau menyetujui bagaimana data mereka dikumpulkan, digunakan, atau dijual kembali. Hubungan ini diatur oleh platform digital dan algoritma yang bekerja di balik layar. Algoritma mengubah pengalaman hidup manusia menjadi angka, kategori, dan profil konsumen yang mudah dianalisis dan dimanfaatkan secara ekonomi. Proses pengambilan data ini sering kali tidak terlihat oleh pengguna. Akibatnya, keuntungan ekonomi mengalir ke perusahaan teknologi dan investor, sementara pengguna hanya menjadi sumber data tanpa menerima manfaat yang sepadan. Pola ini seperti hubungan kolonial, di mana sumber daya diambil dari banyak orang untuk kepentingan segelintir pihak yang berkuasa.[2]
Dampak
Dampak dalam kolonialisme ini merambat pada kehidupan sehari-hari manusia terus-menerus yang dipantau dan diubah menjadi data. Setiap tindakan, seperti berkomunikasi, mencari informasi, atau menggunakan layanan digital, dikumpulkan dan dinilai oleh sistem algoritma untuk memprediksi dan mengatur perilaku. Akibatnya, seseorang tidak lagi dipahami sebagai manusia yang utuh dan dinamis, melainkan direduksi menjadi profil data atau data yang digunakan untuk menentukan akses terhadap pekerjaan, tempat tinggal, layanan publik, harga (Penetapan harga algoritmik), hingga hak-hak tertentu. Ini merupakan sebauh perampasan baru, karena banyak keputusan penting dalam hidup kini diambil secara otomatis oleh sistem digital tanpa keterlibatan atau pertanggungjawaban manusia. Kolonialisme data tidak hanya mengancam privasi, tetapi juga mengganggu kebebasan dan otonomi individu, karena pengawasan terus-menerus menjadi hal yang dianggap wajar. Dampaknya tidak dirasakan secara setara oleh semua orang. Kelompok yang sudah terpinggirkan sering kali mengalami pengawasan yang lebih ketat dan diskriminasi berbasis data, serta memiliki kemampuan yang lebih terbatas untuk menolak atau memperbaiki dampak dari sistem tersebut.[1]
Perdagangan Indonesia - Amerika Serikat
Pada tahun 2025 perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat menunjukkan kekhawatiran mengenai arus bebas data pribadi dan dampaknya terhadap kedaulatan negara, kemampuan regulasi, serta hak-hak warga negara. Pemerintah Amerika Serikat merilis dua dokumen resmi pada 22 Juli 2025, yaitu Pernyataan Bersama tentang Kerangka Kerja untuk Perjanjian AS–Indonesia tentang Perdagangan Timbal Balik dan Lembar Fakta: Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah. Dokumen-dokumen tersebut menyatakan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait transfer data pribadi ke luar wilayah nasional, khususnya ke Amerika Serikat, serta mengakui bahwa Amerika Serikat memenuhi standar perlindungan data yang dianggap memadai berdasarkan hukum nasional Indonesia.[3]
Meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 telah mengatur bahwa transfer data hanya boleh dilakukan ke negara dengan tingkat perlindungan yang setara atau lebih tinggi, pelaksanaan aturan ini masih dalam tahap pengembangan dan belum sepenuhnya efektif.[4] Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi regulasi yang telah lama diadvokasi oleh perusahaan-perusahaan Amerika Serikat dan dipandang sebagai keuntungan strategis bagi pemerintah AS, eksportir, serta sektor inovasi digital. Di sisi lain, kebijakan tersebut menimbulkan perhatian dan kekhawatiran publik di Indonesia terkait perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan kedaulatan data dalam kerangka kerja sama ekonomi internasional.[3] Terdapat ketimpangan struktural dalam ekonomi digital global, di mana perusahaan platform berbasis data sebagian besar berpusat di negara-negara Global North. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang ketimpangan dalam pengambilan nilai ekonomi dan kewenangan pengelolaan data. Para akademisi dalam kajian ekonomi politik dan studi media menyebut situasi ini sebagai kolonialisme data.[4]
Di Indonesia, tingginya tingkat penggunaan internet dan aktivitas digital sehari-hari membuat masyarakat semakin rentan terhadap praktik ekstraksi data , terutama ketika literasi data masih terbatas dan kapasitas penegakan hukum belum merata. Oleh karena itu, kasus Indonesia mencerminkan perdebatan yang lebih luas tentang apakah data pribadi seharusnya diperlakukan sebagai komoditas ekonomi yang dapat diperdagangkan atau sebagai bagian dari hak individu dan relasi sosial. Isu tata kelola data ini juga tidak bisa dilepaskan dari sejarah ketimpangan Utara dan Selatan serta bentuk-bentuk baru kekuasaan teknologi di era digital.[4]
Referensi
- ^ a b c Couldry, Nick; Mejias, Ulises A. (2019-05-01). "Data Colonialism: Rethinking Big Data's Relation to the Contemporary Subject". Television & New Media (dalam bahasa Inggris). 20 (4): 336–349. doi:10.1177/1527476418796632. ISSN 1527-4764.
- ^ a b Thatcher, Jim; O’Sullivan, David; Mahmoudi, Dillon (2016-12-01). "Data colonialism through accumulation by dispossession: New metaphors for daily data". Environment and Planning D: Society and Space (dalam bahasa Inggris). 34 (6): 990–1006. doi:10.1177/0263775816633195. ISSN 0263-7758.
- ^ a b "Prabowo sepakat transfer data pribadi warga Indonesia ke AS – Apa saja datanya dan apa risikonya?". BBC News Indonesia. 2025-07-25. Diakses tanggal 2026-01-17.
- ^ a b c Haq -, Muhammad Naziful (2025-08-06). "Data Colonialism". Kompas.id. Diakses tanggal 2026-01-17.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.