Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Antarnegara ASEAN (bahasa Inggris: ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights) adalah sebuah badan Hak-Hak Asasi Manusia ASEAN yang diadopsi oleh para menteri luar negeri negara-negara anggota perhimpunan ASEAN pada tanggal 23 October 2009.
Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Antarnegara ASEAN memiliki organ perwakilan dalam Panel Tingkat Tinggi guna mewakili para negara anggota yang dibentuk dan diresmikan oleh para pemimpin negara-negara ASEAN pada saat diselenggarakan konperensi tingkat tinggi ASEAN yang ke 15 di Cha-am Hua Hin, Thailand.
Panel Tingkat Tinggi
- Panel Tingkat Tinggi 2012-2015 yang akan bekerja membuat Kerangka Acuan [1] Badan Hak-Hak Asasi Manusia ASEAN beranggotakan terdiri dari perwakilan negara-negara:[2]
Referensi
Pranala luar