Pada periode pertamanya di DPR, Ganjar menarik pemberitaan media karena namanya tercantum dalam salinan dokumen yang mengungkap aliran dana Bank Indonesia kepada para legislator Senayan pada April 2008. Dokumen tersebut dianggap mengungkap modus bagaimana bank sentral bermain-main anggaran menyervis anggota dewan. Imbasnya, lima lembaga non-pemerintah melaporkannya ke KPK. Ganjar (saat itu sebagai anggota DPR) disebut dalam dokumen tersebut dengan tulisan Ganjar Prastowo.[1] Ganjar membenarkan yang dimaksud Ganjar Prastowo dalam dokumen tersebut adalah dirinya dan mengatakan saat itu ia diundang ke luar negeri oleh BI. Jika kunjungan itu dinilai haram, Ganjar siap mengembalikan uang yang diterimanya. BI pun mengakui otentisitas dokumen tersebut.[2]
Kasus korupsi E-KTP
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada Oktober 2022 menyebut tidak ada bukti Ganjar Pranowo, yang saat itu sudah menjabat Gubernur Jawa Tengah, terlibat kasus korupsi e-KTP. Menurutnya, keterlibatan Ganjar saat itu belum masuk standar pembuktian. Dalam podcastnya, Novel bahkan menegaskan Ganjar tidak termasuk orang yang menerima uang dalam kasus korupsi e-KTP.[3]
Novel menyatakan Ganjar belum cukup bukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Saat di KPK, Novel terlibat dalam penanganan kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. "Dalam banyak kesempatan saya berani berbicara bahwa memang pemenuhan alat buktinya belum masuk standar pembuktiannya. Kenapa saya bisa bilang gitu? Ya penyidiknya saya kok, saya lebih tahu," ujar Novel dalam podcast di channel Youtube miliknya dan telah diizinkan untuk dikutip.[4]
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya sampai saat ini belum menemukan bukti keterlibatan Ganjar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. "Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Enggak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4).[5]
Muhammad Nazaruddin selaku mantan Bendahara Umum Partai Demokrat menjadi saksi di sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP. Dalam kesaksiannya dia dicecar soal kucuran dana ke Ganjar Pranowo. Kepada hakim, Nazar berkeyakinan bahwa Ganjar menerima uang dalam proyek pengadaan e-KTP. Bahkan dia mengaku melihat sendiri penyerahan uang kepada Ganjar yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR. "Semua yang saya sampaikan itu benar, Yang Mulia," ucap Nazar kepada majelis hakim yang dipimpin Jhon Halasan Butar Butar, Senin (20/11).[6] Ganjar mengakui bahwa dia pernah ditawarkan uang, tetapi dia menolak.[7] Dalam berita acara polisi yang bocor dari Miryam, Ganjar dua kali menolak penawaran uang dan mengembalikan uang tersebut.[8] Hingga 2018, KPK menyatakan bahwa mereka belum mempunyai bukti bahwa Ganjar menerima uang dalam kasus korupsi e-KTP.[9] Meskipun demikian, keterlibatannya dibantah oleh Budiman Sudjatmiko.[10]
Pada tahun 2022, Ganjar kembali dilaporkan ke KPK mengenai kasus korupsi e-KTP.[11]
Ganjar dianggap kurang komunikatif di dalam menanggapi kasus sengketa Semen Indonesia dengan warga Rembang. Sejak 2015, upaya penolakan terhadap pembangunan pabrik semen di pegunungan Kendeng telah dilakukan warga dengan menempuh jalur hukum dan melakukan unjuk rasa mulai dari pendirian tenda di lokasi proyek, long march sejauh 150 km ke Semarang, hingga aksi simbolik menyemen kaki di depan Istana Negara, Jakarta. Gugatan warga Kendeng untuk membatalkan izin pabrik semen dikabulkan setelah Mahkamah Agung (MA) pada 2 Agustus 2016 mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik di Kabupaten Rembang.[12] Walaupun putusan PK telah melarang penambangan dan pengeboran di atas cekungan air tanah di wilayah pegunungan Kendeng,[13] Ganjar pada 9 November 2016 mengeluarkan "adendum" atau SK baru dengan mengubah nama PT Semen Gresik Tbk menjadi PT Semen Indonesia Tbk.[14] Menurutnya, putusan pengadilan belum memberi penjelasan soal keberadaan pabrik apakah akan dilanjutkan atau tidak sehingga pendirian pabrik Semen Indonesia akan diteruskan karena tidak ada perintah penutupan.[15] Menanggapi unjuk rasa warga yang mendesak pabrik dihentikan setelah MA mengabulkan gugatan warga, Ganjar menyatakan pihaknya bersedia menghentikan pabrik Semen Indonesia di Rembang asalkan kebijakan itu disetujui pemerintah pusat.[16] Namun, Presiden Joko Widodo menyebut penyelesaian persoalan pabrik merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi dan menyatakan pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan terkait penerbitan izin untuk pabrik semen milik perusahaan pemerintah.[17]
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), salah satu penggugat izin lingkungan dalam rilis tertulisnya menyebut Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah "mempermainkan hukum demi kepentingan industri".[18] Direktur Eksekutif Walhi Nur Hayati mengatakan, Ganjar telah melakukan siasat mengelak dari kewajiban mematuhi hukum dan putusan pengadilan saat warga taat dan menghormati hukum.[18] Menurutnya, "Gubernur mengeluarkan kebijakan yang berisiko tinggi bagi rakyat dan lingkungan hidup dengan mengabaikan suara rakyat, khususnya para petani yang selama ini dengan jiwa dan raganya mempertahankan tanah, air dan sumber-sumber kehidupannya."[18] Pada 19 Desember 2016, ratusan warga Kendeng kembali berdemonstrasi menuntut penutupan pabrik semen di Rembang karena kecewa dengan sikap Ganjar yang seolah mengalihkan perkara dengan mempersoalkan daftar nama warga yang terdapat nama Ultraman dan Power Rangers.[19][20] Seiring meluasnya desakan warga kepada gubernur agar membatalkan izin lingkungan pembangunan pabrik sesuai putusan MA,[21] Gus Nuril Arifin, pemimpin Pondok Pesantren Abdurrahman Wahid Soko Tunggal, yang pernah menemui warga pendemo di lokasi proyek, menyebut Ganjar tak perlu malu pada perusahaan yang mendirikan pabrik karena menghentikan operasi pabrik semen di Rembang. "Diberi kekuasaan untuk merusak alam, ini tidak konsekuen janji. Kebijakan munafik dan tak boleh diteruskan."[22]
Pada 17 Januari 2017, Ganjar mengeluarkan SK yang membatalkan adendum yang pernah ia keluarkan sebelumnya. Ia memutuskan menunda proses pendirian pabrik Semen Indonesia di Rembang sampai diterbitkan SK izin yang telah disesuaikan dengan putusan PK MA.[23] Namun, izin baru "dengan sedikit perubahan wilayah" kembali diterbitkan pada 23 Februari 2017.[13][24][25] Dianggap sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengecam penerbitan izin baru tersebut. Direktur LBH Semarang, Zainal Arifin menyebut izin lingkungan baru cacat hukum dan "bentuk arogansi gubernur".[26]
Menurut masyarakat setempat, penambangan batu ini akan merusak lingkungan desa. ada 7 Juni 2021, Ganjar Pranowo mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah. Pada 15 Juli 2021, warga Desa Wadas melalui Gerakan Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) menuntut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas diterbitkannya SK Gubernur tentang lokasi pengadaan tanah Bendungan Bener. Tuntutan tersebut ditolak oleh PTUN Semarang melalui putusan pada 30 Agustus 2021. Pada 14 September 2021, warga Wadas melakukan kasasi atas putusan tersebut. Kuasa hukum Wadas, Hasrul Buamona, beranggapan bahwa putusan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan menganggap bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan aspek pengelolaan ruang hidup yang baik dan sehat.[27]
Pornografi
Saya suatu hari itu tidak sengaja menekan [tombol suka] dan mengirim video porno [ke akun twitter saya]. "Pak Ganjar, kenapa Anda menonton film porno?" Namun, jika memang saya menonton film porno, di manakah letak kesalahan saya? Saya sudah dewasa.
Ganjar Pranowo, dalam siniar Close The Door oleh Deddy Corbuzier (direfrasa)
Dalam sebuah siniar yang diselenggarakan oleh Deddy Corbuzier, Ganjar Pranowo menjelaskan bahwa ia tidak sengaja membagikan video porno ke akun Twitternya. Saat salah satu pengikutnya menanyakan mengapa ia menontonnya,[28] Ganjar Pranowo justru malah menjawab bahwa dimanakah letak kesalahannya karena ia sudah dewasa dan telah memiliki istri, dan kemudian menyatakan bahwa menonton [film porno] bagi orang dewasa terkadang diperlukan.[29]
Dikarenakan hal ini, Ganjar Pranowo dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan film yang mengandung unsur pornografi.[30] Terkait pernyataan itu, Ganjar mengenang pengalamannya memberikan laptop kepada seorang siswa yang mengaku menonton pornografi saat berkunjung ke sebuah sekolah. Ganjar memuji siswa tersebut atas kejujurannya dan menggambarkannya sebagai orang yang memiliki potensi kepemimpinan. "Saya bilang, kalau tidak ada guru [yang mengajarkan hal itu, maka] pendidikan seks [itulah] yang salah," kata Ganjar Pranowo kepada siswa itu, memperingatkannya bahwa pornografi tidak boleh digunakan sebagai panduan dalam kehidupan seksnya sendiri.[29][31]
Setelah video wawancara itu menjadi viral, Ganjar Pranowo meminta agar mereka yang mengomentari pernyataannya sebaiknya menonton video selengkapnya.[32] Dia mengklarifikasi bahwa dia bukan penggemar video porno dan bahwa diksi dari beberapa berita yang melaporkan dia sebagai "pecandu porno" merupakan hal yang keliru.[33]
Pernyataan Ganjar Pranowo dalam wawancara itu dikritik berbagai pihak. Sinar Suprabana, seorang akademisi Jawa Tengah, berpendapat bahwa pernyataan Pranowo dalam wawancara itu tidak etis dan "lebih baik dia tutup mulut dan mengambil langkah untuk memperbaiki diri" daripada "memberikan klarifikasi".[34] Ustaz Tengku Zulkarnain menyatakan bahwa Ganjar Pranowo tidak bisa jadi politikus karena sudah menonton film porno.[35]
Ganjar menolak tim nasional (timnas) Israel ikut berlaga pada Piala Dunia U-20 di Indonesia. Pada tanggal 23 Maret 2023 di Semarang, Ganjar meminta panitia bersama pihak terkait untuk mengupayakan langkah terobosan agar penyelenggaraan Piala Dunia U-20 tetap berjalan tanpa kehadiran timnas Israel di Indonesia.[36] Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan para kepala daerah lain yang sebelumnya telah menandatangani kesiapan jadi host (hostly agreement) Piala Dunia U-20.[37] Ganjar sendiri tidak menandatangani persetujuan tersebut, meskipun Surakarta menjadi tuan rumah penyelenggara. Dalam hal itu, Walikota Surakarta menandatangani pernyataan kesiapan.[38]