Kampung Kroptak dimekarkan pada tahun 2011 menjadi 5 kampung yang ada sekarang ini. Pemekaran Kampung Kroptak menjadi 5 kampung melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nduga Nomor 4 Tahun 2011.
Wilayah Administrasi
Batas Wilayah
Berikut ini adalah batas wilayah adminitrasi Distrik Koroptak:[1]
^"Permendagri No.137 Tahun 2017". Kementerian Dalam Negeri RI. 18-10-2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-01-24. Diakses tanggal 07-01-2020.Periksa nilai tanggal di: |access-date=, |date= (bantuan)