Legitieme portieLegitieme portie atau bagian mutlak, Menurut Pasal 913 KUH Perdata menerangkan bahwa Bagian mutlak atau legitieme portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan di mana harus diberikan kepada para waris[1] dalam garis lurus menurut undang-undang, pada bagian sia yang meninggal tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, sehingga baik pemberian antara yang masih hidup mapun selaku wasiat. Adanya Bagian mutlak agar ahli waris tidak dirugikan terhadap adanya surat waris. Syarat legitimarisMaka legitimaris adalah para waris di mana menurut undang-undang memiliki bagian mutlak. Sehingga syarat-syarat dalam Legitimaris di antaranya sebagai berikut, di antaranya:
BesarBesarnya bagian mutlak diatur dalam Pasal 914, Pasal 915, dan Pasal 916 KUH Perdata. Besarnya bagian mutlak garis lurus ke bawah diatur dalam Pasal 914 KUH Perdata sebagai berikut:
Besarnya bagian mutlak garis lurus ke atas diatur juga dalam Pasal 915 KUH Perdata sebagai berikut: "Dalam garis lurus ke atas pada bagian mutlak itu adalah selamanya setengah dari apa menurut undang-undang menjadi bagian tiap-tiap mereka pada garis lurus tersebut dalam pewarisan karena kematian".[1] Besarnya bagian mutlak garis lurus ke bawah diatur dalam Pasal 916 KUH Perdata sebagai berikut: "Dalam bagian mutlak seorang anak luar kawin dengan telah diakui secara sah adalah setengah dari bagian yang menurut undang-undang sedianya harus diwarisinya dalam pewarisan karena kematian".[1] Referensi |