Artikel ini tidak memiliki bagian pembuka yang sesuai dengan standar Wikipedia. Mohon tulis paragraf pembuka yang informatif sehingga pembaca dapat memahami maksud dari "Lembaga Pengelola Dana Bergulir". Contoh paragraf pembuka "Lembaga Pengelola Dana Bergulir adalah ...". (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
Tambahkan pranala wiki. Bila dirasa perlu, buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan "[[" dan "]]" pada kata yang bersangkutan (lihat WP:LINK untuk keterangan lebih lanjut). Mohon jangan memasang pranala pada kata yang sudah diketahui secara umum oleh para pembaca, seperti profesi, istilah geografi umum, dan perkakas sehari-hari.
Sunting bagian pembuka. Buat atau kembangkan bagian pembuka dari artikel ini.
Tambahkan kotak info bila jenis artikel memungkinkan.
Hapus tag/templat ini.
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus.
Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dana bergulir, Kementerian Koperasi dan UKM memiliki satuan kerja yang bernama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM dan pengelolaan dana negara di bidang pengembangan ekonomi lokal, tugas LPDB-KUMKM adalah sebagai berikut:
Melakukan manajemen keuangan negara yang terkait dengan proyek di bidang KUMKM (Pembangunan Pasar, Pemasaran, dan Pembiayaan Ekspor-Impor)
Melakukan standardisasi keuangan dan manajemen produk di kalangan KUMKM
Mendistribuskan dan mengelola dana APBN yang beredar di bank daerah, BPR, dan Koperasi untuk memaksimalkan penggunaan anggaran agar tepat guna, dan tepat sasaran
Melakukan kerjasama dengan lembaga dalam dan luar negeri terkait sektor KUMKM, terutama di bidang intergrasi standar dan pembiayaan
Melakukan kajian dan rekomendasi kebijakan terkait pelaksanaan teknis program dan pendanaan KUMKM di lapangan
LPDB-KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUMKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 Tanggal 28 Desember 2006 LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instasi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Independen dan Terpisah, sehingga LPDB-KUMKM berhak melakukan kebijakan sesuai dengan kebutuhan. Dengan dibentuknya LPDB-KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan dan menghasilkan manfaat berkelanjutan atas dana negara yang menyasar kalangan Koperasi dan UMKM.
Status Kepegawaian
Dengan statusnya yang demikian, maka status pegawai di LPDB-KUMKM ada 2, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan P3 (Pegawai Pemerintah Professional) dengan hak dan kewajiban yang sama, dimana dengan independensi yang dimilikinya LPDB-KUMKM mampu melakukan kebijakan independen terkait remunerasi, tunjangan, dan penilaian kinerja. Jenjang Kepangkatan di LPDB-KUMKM mengikuti standar berikut ini: