Lembang (Toraja)

Lembang adalah pembagian wilayah administratif pada 2 kabupaten di Sulawesi Selatan, yaitu Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Lembang setara dengan sebutan desa, yakni pembagian administratif di bawah kecamatan. Lembang dipimpin oleh kepala lembang, yang dipilih langsung oleh penduduk setempat.

Pemerintahan lembang dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah khususnya yang mengatur tentang desa. Lembang disahkan menurut Peraturan Daerah Tana Toraja No. 2 Th. 2001 Seri D No. 2 tentang Pemerintahan Lembang.

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.