Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Lustig-Prean and Beckett v. United Kingdom

Lustig-Prean and Beckett v United Kingdom (2000) 29 ECHR 548 adalah perkara di Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia yang terkait dengan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual.

Fakta

Lustig-Prean dan Beckett adalah personil angkatan laut Britania yang dipecat setelah orientasi homoseksual mereka terbongkar. Lustig-Prean dan Beckett menegaskan bahwa pemecatan mereka (ditambah dengan penyelidikan oleh Polisi Militer terhadap seksualitas mereka yang intrusif) melanggar hak atas privasi berdasarkan Pasal 8 Konvensi HAM Eropa.

Putusan

Mahkamah HAM Eropa[1] memutuskan bahwa Pasal 8 Konvensi HAM Eropa telah dilanggar dalam perkara ini. Setelah dikeluarkannya putusan ini, pemerintah Britania Raya menghentikan pemecatan homoseksual dan dalam waktu beberapa bulan telah mengubah hukum yang berlaku.

Referensi

Kembali kehalaman sebelumnya