Majelis Rakyat Indonesia (MARI) resmi dideklarasikan pada 12 November 2013 di Jakarta, oleh sejumlah tokoh dari berbagai elemen masyarakat LSM, aktivis, buruh dan mahasiswa.[1] sepakat untuk segera merumuskan aksi nayata dengan serangkaian program yang akan segera dimatangkan rumusannya pada Sabtu, 16 November 2013.[1]
Sejarah
Pada tahun 1996, Majelis Rakyat Indonesia pernah dibentuk. Organisasi ini bisa menggulirkan reformasi pada tahun 1998.[1] Ada beberapa pendiri Mari, diantaranya Ray. Berar Fathia, Sri Bintang pamungkas dan sejumlah tokoh lainnya.[1] Pendirian kumpulan ini dideklarasikan di kediaman Ibu Supeni, bersama Tri Murti, Sukmawati Soekarno Putri.[1]
Muchtar Pakpahan sebagai salah satu penggerak Dekalrasi Mari Jilid II.[1] Dia yakin dengan kerja keras sejumlah aktivis serta sejumlah tokoh pergerakan lainnya, mereka akan mampun melakukan perubahan yang signifikan di Indonesia.[1]
Tugas
MARI Pusat menginventaris nama-nama koruptor di lembaga Negara dan pemerintahan pusat di Kabinet, DPRRI, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan lembaga lainnya.[2]
MARI Pusat bersama kekuatan rakyat membantu KPK menangkap, memeriksa dan membawa diadili peradilan tipikor nama-nama yang sudah disebut tersebut.[2]
MARI Pusat mengawasi penyelenggaraan berantas korupsi MARI Provinsi dan MARI Kota/Kabupaten.[2]
MARI Provinsi menginventaris nama-nama koruptor di lembaga Negara provinsi kantor Gubernur, DPRD, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi dan lembaga lainnya.[2]
MARI Provinsi bersama kekuatan rakyat membantu KPK menangkap, memeriksa, dan membawa diadili peradilan tipikor nama-nama yang sudah disebut tersebut.[2]
MARI Provinsi membantu MARI Pusat mengawasi pemberantasan korupsi MARI Kota/Kabupaten.[2]