Merarik


Merarik adalah budaya kawin lari dalam tradisi Suku Sasak.[1] Pelaksanaannya memiliki empat prinsip, yaitu kebanggaan perempuan, keberdayaan laki-laki dan ketidakberdayaan perempuan, kebersamaan, serta keuntungan ekonomi.[2] Merarik memiliki makna yaitu keberanian, keseriusan, bertanggung jawab, dan keteguhan mewujudkan pernikahan dan penyelesaian perkara melalui musyawarah.[3][4]

Pelaksanaan

Sebelum akad

Dalam pelaksanaannya, tradisi merarik ini meliputi beberapa rangkaian kegiatan.[5] Biasanya, tradisi ini diawali dengan adanya midang, yaitu proses calon mempelai laki-laki mengunjungi orang tua calon mempelai perempuan yang menjadi semacam pinangan dari pihak laki-laki. Selanjutnya, melai'ang, yaitu perempuan yang dipinang dilarikan. Dalam tradisi lama, perempuan tersebut biasanya dititipkan di rumah saudara ataupun di rumah kepala lingkungan.[6] Pada praktiknya, perempuan terkadang langsung dilarikan ke rumah pihak laki-laki[6], yang disebut dengan mangan perangkat.[5]

Lalu, dilakukan besejati, yaitu persiapan pihak laki-laki untuk melangsungkan perkawinan. Dalam persiapan-persiapan ini, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan, misalnya dengan memberitahukan informasi kepada pemerintah setempat, yang disebut dengan selabar.[5] Dalam selabar ini, pihak laki-laki memberitahukan kepala desa (pengamong krame) pihak perempuan, lalu dilanjutkan kepada kepala dusun dan keliang (pengembang krame). Jika terjadi perselisihan, maka perkara akan diselesaikan melalui musyawarah antara keluarga dari pihak laki-laki dan pihak perempuan. Apabila dalam musyawarah tidak ada mufakat, maka perkara dilanjutkan degan bantuan pemuka adat atau pemuka agama. Bila belum tercapai mufakat, perkara diselesaikan oleh Kepala Desa.[7] Jika terjadi mufakat, maka pihak laki-laki akan melakukan bait wali, yaitu meminta wali dari pihak perempuan untuk menikahkan kedua calon perempuan. Setelah itu, akad pernikahan dapat dilakukan.

Setelah akad

Setelah akad nikah telah dilaksanakan, terdapat satu lagi tuntutan adat yang perlu dilakukan, yaitu bait janji. Dalam bait janji, terdapat utusan dari pihak dedare atau pihak perempuan yang melakukan perundingan jumlah pisuke atau mahar yang sesuai dengan kepantasan, jumlah aji krama atau denda-denda, tempat, dan tanggal dalam begawe.[5][8] Utusan dari pihak perempuan tersebut harus memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:[8]

  • wruhing kotare, atau mengerti hukum dan adat;
  • wruhing tatakrama lan bersusila, atau mengerti aturan-aturan tata krama dan etika;
  • padang wacana, atau fasih dalam berbicara;
  • apik nasiti ngawicara, atau teliti dalam berbicara; dan
  • haja wong kamaruk, bukan orang yang rakus atau tamak.

Jika tidak ada masalah, maka proses prosesi pernikahan dapat dilakukan. Prosesi ini diawali dengan prosesi sorong serah, yaitu perserahan atau pelepasan oleh orang tua masing-masing calon agar anak mereka dapat berumah tangga dan tidak terikat sepenuhnya dengan masing-masing orang tua. Dalam sorong serah ini, terdapat beberapa bagian yang dibawa, yaitu:[9]

  • otak bebeli atau besirah;
  • uang simbol kesiapan hidup (tapek lemeh);
  • kain simbol kesiapan berumah tangga;
  • simbol pengasuh dan perawatan (saling dede);
  • simbol pengamanan dan satya kesatria (penjaruman);
  • denda yang harus dibayar kalau mendahului kakak (pelengkak);
  • tadung pengaret;
  • pembahas kuta;
  • penebus keluarga (kor jiwa);
  • denda lain yang perlu dibayar (dedosan); dan
  • uang keputusan dan persaksian (pemegat)

Setelah itu, dapat dilakukan prosesi nyongkolan, yaitu proses untuk mengantar mempelai laki-laki ke rumah orang tua mempelai perempuan. Dalam acara ini, mempelai laki-laki diarak dengan berjalan kaki dan diiringi musik tradisional seperti gendang beleq. Acara ini dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan akan adanya pasangan baru kepada masyarakat sekitar. Setelahnya, dapat dilakukan proses-proses pernikahan lainnya, seperti begawe atau pesta pernikahan dan napak tilas atau silaturahmi keluarga.[5]

Pemaknaan

Pada masyarakat Sasak, merarik dianggap sebagai awal proses pernikahan secara adat dengan membawa lari atau menculik seorang gadis yang akan dinikahi. Setelahnya barulah diadakan pernikahan berdasarkan hukum agama dan hukum negara. Merarik dimaknai dalam tiga hal yang mirip. Pertama, seorang lelaki membawa lari seorang gadis untuk dinikahi sebagai bentuk pembebasan si gadis terhadap orang tua dan keluarganya. Makna keduanya adalah menikahi seorang gadis untuk dijadikan sebagai istri untuk membangun rumah tangga. Makna ketiga yaitu kerelaan untuk hidup bersama antara dua manusia yang berbeda jenis kelamin.[10] Makna merarik kemudian berkembang menjadi rangkaian pernikahan secara keseluruhan.[11]

Dalam praktiknya, pemaknaan merarik oleh masyarakat Sasak dapat dilihat dari strata sosial masyarakat tersebut. Misalnya, dalam prosesi merarik untuk para bangsawan, terdapat beberapa simbol-simbol atau kemewahan yang digunakan untuk memperlihatkan status sosial dan ekonomi pasangan tersebut.[12] Sebaliknya, prosesi merarik untuk masyarakat biasa terlihat lebih sederhana dan tidak terlalu mengikuti tradisi masyarakat Sasak, meskipun mampu secara ekonomi. Hal ini juga terlihat dari pernikahan bangsawan dengan masyarakat biasa yang biasanya dilakukan dengan lebih sederhana.[13]

Prinsip

Merarik memiliki empat prinsip dalam pelaksanaannya. Pertama, merarik merupakan kebanggaan bagi keluarga perempuan. Seorang gadis yang dilarikan dianggap memiliki keistimewaan sehingga lelaki terpaksa harus menikahinya dengan cara kawin lari. Kedua, merarik menjadi lambang keberdayaan laki-laki dan ketidak-berdayaan perempuan. Merarik menandakan bahwa laki-laki memiliki kekuatan dan keberanian untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkannya, sedangkan perempuan tidak memiliki kekuatan untuk menentang keinginan tersebut. Ketiga, merarik berakibat pada timbulnya rasa kebersamaan dalam pihak keluarga perempuan dan masyarakat untuk memilih jawaban atas kawin lari, yaitu mengadakan pernikahan atau menolaknya. Keempat, merarik dijadikan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan secara ekonomi. Pihak laki-laki harus memberikan mahar dengan nilai yang besar kepada pihak perempuan jika pernikahan disetujui. Besarnya nilai mahar disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan status sosial dari perempuan yang akan dinikahi.[2]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ Saladin 2013, hlm. 23–24.
  2. ^ a b Saladin 2013, hlm. 26–27.
  3. ^ Anggraeny 2017, hlm. 51.
  4. ^ Rosdiana, Arman & Multazam 2018, hlm. 167.
  5. ^ a b c d e Sari 2022, hlm. 17.
  6. ^ a b Rosdiana, Arman & Multazam 2018, hlm. 169.
  7. ^ Anggraeny 2017, hlm. 46.
  8. ^ a b Sari 2022, hlm. 33.
  9. ^ Sari 2022, hlm. 34.
  10. ^ Aniq 2012, hlm. 2324.
  11. ^ Aniq 2012, hlm. 2324–2325.
  12. ^ Kholidi et al. 2021, hlm. 114.
  13. ^ Kholidi et al. 2021, hlm. 113.

Daftar bacaan

  • Anggraeny, Baiq Desy (2017). "Perkawinan Adat Merarik: Kajian Budaya Hukum Masyarakat Suku Sasak". De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah. 9 (1): 43–52. doi:10.18860/j-fsh.v9i1.4375. ISSN 2528-1658. Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  • Aniq, Ahmad Fathan (8 November 2012). "Konflik Peran Gender pada Tradisi Merarik di Pulau Lombok" (PDF). Conference Proceeding: Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS XII): 2321–2339. Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  • Kholidi, Ahmad Khaerul; Faizun, Adi; Iqbal, Lalu Muhammad; Ramdhani, Ahmad (6 September 2021). "Makna Tradisi Marariq Masyarakat Bangsawan Suku Sasak Di Lombok". Palita: Journal of Social Religion Research. 6 (2): 99–116. doi:10.0.94.192/pal.v6i2.1930. Diakses tanggal 13 Februari 2026.
  • Rosdiana; Arman; Multazam, Andi Muh. (25 Juli 2018). "Praktik Merariq pada Masyarakat Sasak di Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat". Window of Health : Jurnal Kesehatan. 1 (3). doi:10.33096/woh.v1i3.691.
  • Saladin, Bustami (2013). "Tradisi Merari' Suku Sasak di Lombok dalam Perspektif Hukum Islam". Al-Ihkam. 8 (1): 21–39. ISSN 2442-3084. Diarsipkan dari asli tanggal 2019-04-29. Diakses tanggal 2020-09-10. Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan (link)
  • Sari, Baiq Alvia (2022). Prosesi Adat Merarik Masyarakat Bangsawan dan Jajar Karang di Desa Marong Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020/2021 (PDF) (Thesis). Mataram: Universitas Islam Negeri Mataram. Diakses tanggal 13 Februari 2026.

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.