Nek Pung
Nek Pung adalah sebuah tari tradisional Indonesia yang berasal dari Desa Sungai Keruh Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Nek Pung menceritakan tentang seorang ibu yang bernama Nek Pung yang sedang menghibur Pinang Gading (nama anaknya), karena Pinang Gading bersedih hati disebabkan percintaannya dengan seorang pemuda yang tidak berbalas. Hal ini membuat sedih hati si gadis karena hal yang tidak mungkin bersama pemuda pujaannya. Kemudian si Ibu berusaha menghibur dan menasehatinya. Tari Nek pung biasanya ditampilkan sebagai hiburan pada saat ada acara perkawinan, serta acara-acara lainnya di desa setempat.[1]
Makna Tari Nek Pung
Tari Nek Pung memiliki nilai dan makna yang berisi tentang ajaran kehidupan, Tentang bagaimana seharusnya kita melihat sebuah persoalan dalam kehidupan tanpa berlarut-larut. Kesedihan hati berlarut-larut dari Pinang Gading yang tidak berjodoh dengan lelaki pujaannya berusaha dihibur oleh Nek Pung (ibunya), agar Pinang Gading dapat menerima segala sesuatu yang telah digariskan oleh Yang Maha Kuasa.[1]
Pelaksanaan Tari Nek Pung
Dalam penampilannya tari Nek Pung biasanya ditarikan secara berkelompok oleh 9 orang penari yang terdiri dari 7 orang sebagai dayang-dayang, 1 orang putri dan 1 orang ibu (Nek Pung). Adapun kostum yang digunakan adalah baju kurung, kain sarung, kepala, dengan rambut disanggul. Sedangkan musik iringan terdiri dari gendang, gong, Viul/biola, kelintang dan vocal, yang dahulunya langsung penari yang menyanyikan lagu tersebut.[2]
Kelestarian Tari Nek Pung
Tarian ini merupakan tarian turun temurun yang sampai saat ini masih dilestarikan oleh masyarakat Desa Sungai Keruh. Fungsi Tari Nek Pung sendiri dalam kehidupan masyarakat setempat terutama di Desa Sungai Keruh memiliki peran yang cukup penting, hal ini terbukti dengan sering ditampilkannya tarian ini dalam berbagai kegiatan setempat, seperti pada saat pernikahan ataupun acara-acara lainnya. Selain berfungsi sebagai hiburan, maka tarian ini juga berfungsi sebagai salah satu bentuk ekspresi komunal masyarakat setempat. Maka dari itu baik pemerintah daerah, dunia usaha, maupun masyarakat, termasuk generasi muda Provinsi Jambi harus turut serta melestarikan budaya tersebut.[2][3]
Tarian Nek Pung menjadi salah satu dari Sepuluh Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Provinsi Jambi. Tari Nek Pung ditetapkan oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2019.[4][5]
Referensi
- ^ a b "KI Komunal". kikomunal-indonesia.dgip.go.id. Diakses tanggal 2025-11-13.
- ^ a b "Tari Nek Pung Warisan Budaya Tak Benda dari Kabupaten Tebo Tahun 2019". Dinas Dikbud Kabupaten Tebo. Diakses tanggal 2025-11-13.
- ^ antaranews.com (2019-10-09). "Gubernur Jambi terima penetapan warisan budaya takbenda". Antara News. Diakses tanggal 2025-11-13.
- ^ "Tarian Nek Pung Sebagai Salah Satu Kebudayaan Tebo Yang Membanggakan Provinsi Jambi". Tebo Top. Diakses tanggal 2025-11-13.
- ^ "Tarian Nek Pung dari Desa Sungai Keruh Menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2019". Dinas Dikbud Kabupaten Tebo. Diakses tanggal 2025-11-13.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.