Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Otonomi khusus Papua

Otonomi Khusus Papua diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843). UU 21/2001 yang terdiri dari 79 pasal ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus. Untuk materi lengkap bisa dilihat di dalam UU 21/2001. Selain hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU ini, Wilayah Papua masih tetap menggunakan UU tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Indonesia.

Latar belakang

Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Keputusan politik penyatuan Papua (semula disebut Irian Barat kemudian berganti menjadi Irian Jaya) menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya mengandung cita-cita luhur. Namun kenyataannya berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua.

Momentum reformasi di Indonesia memberi peluang bagi timbulnya pemikiran dan kesadaran baru untuk menyelesaikan berbagai permasalahan besar bangsa Indonesia dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Sehubungan dengan itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tahun 1999 dan 2000 menetapkan perlunya pemberian status Otonomi Khusus kepada Provinsi Irian Jaya. Hal ini merupakan suatu langkah awal yang positif dalam rangka membangun kepercayaan rakyat kepada Pemerintah, sekaligus merupakan langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh bagi berbagai upaya yang perlu dilakukan demi tuntasnya penyelesaian masalah-masalah di Provinsi Papua.

Pemekaran

Pemerintah membuat UU No 45 Tahun 1999 tentang pemekaran Irian Jaya Menjadi Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Mimika dan Puncak Jaya, dan berdiri satu kota baru yaitu Kota Sorong. Peraturan ini diikuti dengan penunjukan Dokter Herman Monim sebagai Geburnur Irian Jaya Tengah dan Brigjen.Mar. (Purn) Abraham Artaturi sebagai Gubernur Irian Jaya Barat dengan Keppres No 327/M/1999, Tanggal 5 Oktober 1999.

Dengan terbitnya aturan tersebut, menuai banyak penolakan. Salah satu penolakan adalah sebuah demonstrasi besar-besaran. Termasuk pendudukan gedung DPRD Propinsi Irian Jaya Barat dan kantor Gubernur di Dok II, Jayapura tertanggal 14-15 Oktober 1999. Hal ini terjadi karena tidak adanya konsultasi antara pusat dan masyarakat.[1]

Provinsi di Papua

Provinsi Papua atau Provinsi Irian Jaya yang kemudian dipecah menjadi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Khusus sendiri adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.[2]

Provinsi di Papua sebagai bagian dari NKRI menggunakan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara dan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan. Provinsi di Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.[3]

Bahkan karena aksi protes tersebut DPRD menolak pemberlakuan UU pemekaran tersebut, melaluia Keputusan DPRD Nomor 11/DPRD/1999, serta usul pencabutan SK Presiden RI No.327/M tahun 1999 pada tanggal 5 Oktober 1999 tentang pengangkatan gubernur. Meskipun mendapat penolakan, SK ini didukung penuh oleh Freddy Numberi. Kebijakan ini sebetulnya sudah disiapkan sejak lama. Alasan utama dari pemekrana ini adalah memperbaiki kemampuan pemerintah daerah untuk melayani masyarakat.

Wilayah Papua

Wilayah Papua terdiri atas Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang masing-masing sebagai Daerah Otonom. Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sejumlah Distrik. Distrik (dahulu dikenal dengan Kecamatan) adalah wilayah kerja Kepala Distrik sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota; Distrik terdiri atas sejumlah kampung atau yang disebut dengan nama lain. Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten/Kota.

Di dalam Pulau Papua dapat ditetapkan kawasan untuk kepentingan khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atas usul Provinsi. Pemekaran Provinsi Papua menjadi Provinsi-provinsi yang baru dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan pada masa datang.

Pemerintahan

Pemerintahan Daerah Provinsi Papua terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sebagai badan legislatif, dan Pemerintah Provinsi sebagai badan eksekutif. Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

Legislatif

Kekuasaan legislatif Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP. Jumlah anggota DPRP adalah 1 1/4 (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan [4]. Sebagai contoh mudah, jika jatah anggota DPRD Provinsi Papua menurut UU Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah 100 kursi maka jumlah kursi DPRP adalah 125 kursi.

Eksekutif

Pemerintah Provinsi Papua dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang disebut Gubernur. Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang disebut Wakil Gubernur. Tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Perdasus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan Provinsi-provinsi lain di Indonesia, yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua memerlukan syarat khusus, diantaranya adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:

  • orang asli Papua;
  • setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua;
  • tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik; dan
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik.

MRP

MRP beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP. Keanggotaan dan jumlah anggota MRP ditetapkan dengan Perdasus. Masa keanggotaan MRP adalah 5 (lima) tahun. Pelantikan anggota MRP dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.

MRP mempunyai tugas dan wewenang, yang diatur dengan Perdasus, antara lain:

  • memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP; dan
  • memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur.

Partai Politik

Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik. Rekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua. Partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.[butuh rujukan]

Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam UU 21/2001. Perdasus dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur dengan pertimbangan dan persetujuan MRP. Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perdasi dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur.

Keuangan

Dana Perimbangan

Dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua (dan provinsi-provinsi hasil pemekarannya) mendapat bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam sebagai berikut:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen)
  2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen)
  3. Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 20% (dua puluh persen)
  4. Kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen)
  5. Perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen)
  6. Pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen)
  7. Pertambangan minyak bumi 70% (tujuh puluh persen) selama 25 tahun terhitung dari tahun 2001. Mulai tahun ke-26 menjadi 50% (lima puluh persen)
  8. Pertambangan gas alam 70% (tujuh puluh persen) selama 25 tahun terhitung dari tahun 2001. Mulai tahun ke-26 menjadi 50% (lima puluh persen).

Sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) penerimaan Pertambangan minyak bumi dan gas alam dialokasikan untuk biaya pendidikan, dan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) untuk kesehatan dan perbaikan gizi

Dana lain-lain

Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memberikan prioritas kepada Provinsi Papua. Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan yang berlaku selama 20 (dua puluh) tahun. Dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Perekonomian

Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan, yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus. Pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat yang dilakukan dalam kerangka pemberdayaan masyarakat adat agar dapat berperan dalam perekonomian seluas-luasnya. Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat. Pemberian kesempatan berusaha Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan penanam modal harus melibatkan masyarakat adat setempat

Penegakan Hukum

Kepolisian

Tugas Kepolisian di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Papua sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengangkatan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur Provinsi Papua. Seleksi untuk menjadi perwira, bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Papua dengan memperhatikan sistem hukum, budaya, adat istiadat, dan kebijakan Gubernur Provinsi Papua. Pendidikan dasar dan pelatihan umum bagi bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia di Provinsi Papua diberi kurikulum muatan lokal, dan lulusannya diutamakan untuk penugasan di Provinsi Papua. Penempatan perwira, bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia dari luar Provinsi Papua dilaksanakan atas Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan sistem hukum, budaya dan adat istiadat di daerah penugasan.

Kejaksaan

Tugas Kejaksaan dilakukan oleh Kejaksaan Provinsi Papua sebagai bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia. Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi di Provinsi Papua dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur.

Peradilan

Kekuasaan kehakiman di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Badan Peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di samping kekuasaan kehakiman tersebut, diakui adanya peradilan adat di dalam masyarakat hukum adat tertentu. Peradilan adat adalah peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat, yang mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana di antara para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Pengadilan adat disusun menurut ketentuan hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Pengadilan adat memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana berdasarkan hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Pengadilan adat tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa perdata dan perkara pidana yang salah satu pihak yang bersengketa atau pelaku pidana bukan warga masyarakat hukum adatnya.

Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat, mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi. Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.

Pengadilan adat tidak berwenang menjatuhkan hukuman pidana penjara atau kurungan. Putusan pengadilan adat mengenai delik pidana yang perkaranya tidak dimintakan pemeriksaan ulang oleh pengadilan tingkat pertama, menjadi putusan akhir dan berkekuatan hukum tetap.

Adat Papua dan Perlindungannya

Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, serta dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun. Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Masyarakat adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.

Hak-hak masyarakat adat tersebut meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya.

Orang asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya. Dalam hal mendapatkan pekerjaan di bidang peradilan, orang asli Papua berhak memperoleh keutamaan untuk diangkat menjadi Hakim atau Jaksa di Provinsi Papua. Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Sedangkan penduduk Papua, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua

Hak Asasi dan Rekonsiliasi

Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua. Untuk hal itu Pemerintah membentuk perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua. Untuk menegakkan Hak Asasi Manusia kaum perempuan, Pemerintah Provinsi berkewajiban membina, melindungi hak-hak dan memberdayakan perempuan secara bermartabat dan melakukan semua upaya untuk memposisikannya sebagai mitra sejajar kaum laki-laki.

Dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi adalah melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi.

Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan

Setiap penduduk Provinsi Papua memiliki hak dan kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban untuk menjamin:

  • kebebasan, membina kerukunan, dan melindungi semua umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  • menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama;
  • mengakui otonomi lembaga keagamaan; dan
  • memberikan dukungan kepada setiap lembaga keagamaan secara proporsional berdasarkan jumlah umat dan tidak bersifat mengikat.

Pemerintah mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan penempatan tenaga asing bidang keagamaan di Provinsi Papua kepada Gubernur Provinsi Papua.

Pemerintah Provinsi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang, jalur, dan jenis pendidikan di Provinsi Papua. Pemerintah Provinsi wajib melindungi, membina, dan mengembangkan kebudayaan asli Papua. Pemerintah Provinsi berkewajiban membina, mengembangkan, dan melestarikan keragaman bahasa dan sastra daerah guna mempertahankan dan memantapkan jati diri orang Papua. Selain bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bahasa Inggris ditetapkan sebagai bahasa kedua di semua jenjang pendidikan. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di jenjang pendidikan dasar sesuai kebutuhan.

Lingkungan Hidup

Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan penataan ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, dan keanekaragaman hayati serta perubahan iklim dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan penduduk.

Lain-lain

Usul perubahan atas UU 21/2001 dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan UU 21/2001 dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir tahun ketiga sesudah Undang-undang ini berlaku. Pemberian otonomi ini disahkan pada 21 November 2001.

Revisi

Undang-undang Otonomi Khusus Papua mengalami beberapa perubahan termasuk usulan penggantian undang-undang.

Penerbitan Perpu No. 1 Tahun 2008

Perpu 1/2008 merupakan revisi dari UU 21/2001 yang ditujukan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan otonomi khusus bagi Provinsi Papua Barat. Dalam UU 21/2001, hanya dijelaskan mengenai pelaksanaan otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Definisi "Provinsi Papua" yang dimaksud dalam UU ini diterjemahkan secara berbeda-beda oleh berbagai pihak, apakah itu Provinsi Papua "sebelum pemekaran" ataukah "setelah pemekaran". Pada waktu UU 21/2001 disahkan, yang dimaksud Provinsi Papua mencakup seluruh wilayah Pulau Papua bagian barat. Dalam perkembangannya, bagian sebelah timur dari Provinsi Papua dipisahkan menjadi Provinsi Papua Barat. Pemberlakuan otonomi khusus bagi Provinsi Papua Barat memerlukan kepastian hukum yang sifatnya mendesak dan segera agar tidak menimbulkan hambatan percepatan pembangunan khususnya bidang sosial, ekonomi, dan politik serta infrastruktur di Provinsi Papua Barat. Oleh karena itu, Presiden menerbitkan Perpu 1/2008 sebagai dasar hukum pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat.

Undang-Undang Pemerintahan Papua/Otonomi Khusus Plus Papua

Pada akhir Mei 2013, Pemerintah pusat menyatakan bakal mengganti Undang-Undang Otsus Papua tahun 2001 dengan Undang-Undang Pemerintahan Papua. Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah, Felix Wanggai menuturkan Undang-Undang Pemerintahan Papua bermakna untuk penguatan jati diri dan harkat martabat orang Papua, mempercepat pembangunan di tanah Papua, serta lebih melihat persoalan sosial dan politik dengan rekonsiliatif.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Sugandi, Yulia (2008). Analisis Konlik dan Rekomendasi Kebijakan Mengenai Papua (PDF). Jakarta. 
  2. ^ Suryawan, I. Ngurah (2020). Siasat elite mencuri kuasa. Banguntapan, Bantul, Yogyakarta: Basabasi. ISBN 978-623-7290-61-2. 
  3. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2022-06-29. Diakses tanggal 2022-11-24. 
  4. ^ "Sejarah DPR Papua". DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA. Diakses tanggal 2022-11-24. 

Read other articles:

For a list of MTR Light Rail stops, see Light Rail (MTR) § Stops and routes. The MTR system map The MTR, the rapid transit system of Hong Kong, encompasses 10 heavy rail lines and 98 stations as of May 2022. The following list sorts the stations according to their service line. In addition to the 98 metro stations listed on this page, the MTR system also consists of 68 light rail stops and one high-speed rail terminus in the city.[1] The current system was formed after the merger w…

Kenji Sato (佐藤 賢司code: ja is deprecated , Satō Kenji, lahir pada tahun 1963) adalah aktor anak-anak asal Jepang. Dia dikenal dengan peran-perannya dalam serial tokusatsu dan drama: sebagai Akira Sakimori / Zone Junior dalam Ryuusei Ningen Zone. Filmografi Ryuusei Ningen Zone (NTV, 1973) - Akira Sakimori / Zone Junior Kaijin Nijuu Mensou (Fuji TV, 1977) Artikel bertopik biografi Jepang ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.lbs

حارس مرمى يقوم بصد الكرة. في كرة القدم، حارس المرمى هو اللاعب الذي يحرس مرمى فريقه، وهو اللاعب الوحيد الذي يسمح له لمس الكرة بيده في كرة القدم على شرط أن تكون الكرة داخل منطقة الجزاء ولم يتم إرجاعها له من أحد لاعبي فريقه بالقدم، وعلى كل الفرق أن تلعب بحارس مرمى في جميع أوقات ال…

Об экономическом термине см. Первородный грех (экономика). ХристианствоБиблия Ветхий Завет Новый Завет Евангелие Десять заповедей Нагорная проповедь Апокрифы Бог, Троица Бог Отец Иисус Христос Святой Дух История христианства Апостолы Хронология христианства Ранне…

Military and police robot designed by REMOTEC, a subsidiary of Northrop Grumman ANDROS F6A on display at AUVSI 2005 Israeli Police ANDROS Wolverine The ANDROS is a series of remote control military robots designed by REMOTEC, a subsidiary of Northrop Grumman. The ANDROS series is primarily designed for military, explosive ordnance disposal (EOD), and law enforcement or SWAT applications. The ANDROS gained notability in 2016 for being involved in the first instance of a robot being used to kill a…

Cet article est une ébauche concernant une localité italienne et la Toscane. Vous pouvez partager vos connaissances en l’améliorant (comment ?) selon les recommandations des projets correspondants. Pour les articles homonymes, voir Montopoli. Montopoli in Val d'Arno Armoiries Photographie aérienne de Montopoli in Val d'Arno. Administration Pays Italie Région Toscane  Province Pise  Code postal 56020 Code ISTAT 050022 Code cadastral F686 Préfixe tel. 0571 Démographie Popul…

Russian writer and playwright Mikhail ArtsybashevBorn(1878-11-05)November 5, 1878Kharkov, Russian EmpireDiedMarch 3, 1927(1927-03-03) (aged 48)Warsaw, PolandPeriod1900s-1920sGenreFiction, dramaLiterary movementNaturalismChildrenBoris Artzybasheff Mikhail Petrovich Artsybashev (Russian: Михаи́л Петро́вич Арцыба́шев; Polish: Michał Arcybaszew; Ukrainian: Михайло Петрович Арцибашев; November 5, 1878 – March 3, 1927) was a Russian writer and …

Zoo in Dublin, Ireland Dublin ZooDublin Zoo entrance53°21′14″N 6°18′14″W / 53.35389°N 6.30389°W / 53.35389; -6.30389Date opened1 September 1831; 192 years ago (1831-09-01)LocationDublin, IrelandLand area28 ha (69 acres)[1]No. of animals400No. of species100Annual visitors1+ million[2]MembershipsBritish and Irish Association of Zoos and Aquariums, European Association of Zoos and Aquaria, World Association of Zoos and Aquar…

Синелобый амазон Научная классификация Домен:ЭукариотыЦарство:ЖивотныеПодцарство:ЭуметазоиБез ранга:Двусторонне-симметричныеБез ранга:ВторичноротыеТип:ХордовыеПодтип:ПозвоночныеИнфратип:ЧелюстноротыеНадкласс:ЧетвероногиеКлада:АмниотыКлада:ЗавропсидыКласс:Птиц…

Синелобый амазон Научная классификация Домен:ЭукариотыЦарство:ЖивотныеПодцарство:ЭуметазоиБез ранга:Двусторонне-симметричныеБез ранга:ВторичноротыеТип:ХордовыеПодтип:ПозвоночныеИнфратип:ЧелюстноротыеНадкласс:ЧетвероногиеКлада:АмниотыКлада:ЗавропсидыКласс:Птиц…

Questa voce o sezione sugli argomenti medici svizzeri e botanici non cita le fonti necessarie o quelle presenti sono insufficienti. Puoi migliorare questa voce aggiungendo citazioni da fonti attendibili secondo le linee guida sull'uso delle fonti. Jean Bauhin Johann Bauhin, o Jean Bauhin (Basilea, 12 dicembre 1541 – Montbéliard, 26 ottobre 1613), è stato un botanico e medico svizzero. Indice 1 Biografia 2 Opere 3 Voci correlate 4 Altri progetti 5 Collegamenti esterni Biografia Historia …

For other uses, see Timok (disambiguation). River in Serbia, BulgariaTimokGreat TimokView of the Timok at Baley, BulgariaNative nameТимок / Timok (Serbian)Тимок (Bulgarian)Timoc (Romanian)LocationCountrySerbia, BulgariaCitySerbia: Zaječar, BrusnikBulgaria: Bregovo, BaleyPhysical characteristicsSourceZaječar, Serbia • locationJunction of the Beli Timok and the Crni Timok • coordinates43°55′12″N 22°17′52″E / …

John Garang de Mabior Presiden Sudan bagian Selatan ke-1Masa jabatan9 Januari 2005 – 30 Juli 2005Wakil PresidenSalva Kiir MayarditPendahuluJabatan baruPenggantiSalva Kiir MayarditWakil Presiden Pertama Sudan ke-11Masa jabatan9 Januari 2005 – 30 Juli 2005PresidenOmar al-BashirPendahuluAli Osman TahaPenggantiSalva Kiir MayarditPanglima Tentara Pembebasan Rakyat Sudan ke-1Masa jabatan16 Mei 1983 – 14 September 1992PendahuluTidak adaPenggantiSalva Kiir Ma…

Rick Baker (ici aux Saturn Awards en 2011), est le plus récompensé dans cette catégorie avec 7 trophées. L’Oscar des meilleurs maquillages et coiffures (Academy Award for Best Makeup and Hairstyling) est une récompense cinématographique américaine décernée chaque année, depuis 1982 par l’Academy of Motion Picture Arts and Sciences (AMPAS), laquelle décerne également tous les autres Oscars. La catégorie a d'abord été appelée Oscar du meilleur maquillage (Academy Award for Best…

Indian Army officer killed during the 1999 Kargil War CaptainSaurabh KaliaKalia in 1998Born(1976-06-29)29 June 1976Amritsar, Punjab, IndiaDied9 June 1999(1999-06-09) (aged 22)Kargil, Jammu and Kashmir (now Ladakh), IndiaAllegiance Republic of IndiaService/branch Indian ArmyYears of service1998–1999Rank CaptainUnit 4 JatBattles/warsKargil War (POW)  Saurabh Kalia (Punjabi pronunciation: [saurabha kālī'ā]; (1976-06-29)29 June 1976 – (1999-06-09)9 June 1999) …

Proposed sustainable human population of Earth Sustainable population refers to a proposed sustainable human population of Earth or a particular region of Earth, such as a nation or continent. Estimates vary widely, with estimates based on different figures ranging from 0.65 billion people to 9.8 billion, with 8 billion people being a typical estimate. Projections of population growth, evaluations of overconsumption and associated human pressures on the environment have led to some to advocate f…

Subdivision of Zaporizhzhia Oblast, Ukraine Not to be confused with Vasylkivka Raion. Raion in Zaporizhzhia Oblast, UkraineVasylivskyi Raion Василівський районRaion FlagCoat of armsCoordinates: 47°28′22″N 35°22′15″E / 47.47278°N 35.37083°E / 47.47278; 35.37083Country UkraineOblast Zaporizhzhia OblastEstablished1923Admin. centerVasylivkaSubdivisions11 hromadasGovernment • GovernorSergiy GrachovArea[1] • …

Chinese actress and beauty pageant titleholder In this Chinese name, the family name is Chu. This article has multiple issues. Please help improve it or discuss these issues on the talk page. (Learn how and when to remove these template messages) This biography of a living person relies on a single source. You can help by adding reliable sources to this article. Contentious material about living people that is unsourced or poorly sourced must be removed immediately. (November 2013) (Learn how an…

Nurallaocomune(IT) Nurallao(SC) Nuradda Nurallao – VedutaLa stazione ferroviaria del borgo LocalizzazioneStato Italia Regione Sardegna ProvinciaSud Sardegna AmministrazioneSindacoRita Aida Porru (lista civica) dall'11-6-2017 (2º mandato dal 13-6-2022) TerritorioCoordinate39°47′27.7″N 9°04′49.03″E / 39.791028°N 9.080286°E39.791028; 9.080286 (Nurallao)Coordinate: 39°47′27.7″N 9°04′49.03″E / 39.791028°N 9.080286°…

尊敬的拿督斯里莫哈末·沙布Mohamad bin Sabu国会议员2018年9月24日末沙布在五角大楼与美国国防部长詹姆斯·马蒂斯会面农业及食品工业部部长现任就任日期2022年12月3日君主最高元首苏丹阿都拉最高元首苏丹依布拉欣·依斯迈首相安华·依布拉欣副职陈泓缣(2022年至2023年)亚瑟古律(2023年至今)前任羅納建迪国防部长任期2018年5月21日—2020年2月24日君主最高元首端姑莫哈末五世最…

Kembali kehalaman sebelumnya