Pajak konsumsi
Pajak konsumsi adalah pajak yang dikenakan atas pengeluaran konsumsi atau pembelian barang dan jasa.[1] Basis pajak dari pajak konsumsi adalah uang yang dibelanjakan untuk konsumsi. Pajak konsumsi biasanya bersifat tidak langsung. Artinya, pajak konsumsi tidak ditanggung oleh pelaku usaha atau produsen, melainkan dipindahtangankan ke entitas atau individu lain, dalam hal ini orang yang mengonsumsi barang atau jasa,[2] seperti pajak penjualan, pajak cukai, dan pajak pertambahan nilai. Namun, pajak konsumsi juga dapat disusun sebagai bentuk pajak pribadi langsung, seperti pajak tetap atas konsumsi yang diusulkan oleh ekonom Amerika, Robert Hall dan Alvin Rabushka di Hoover Institution atau biasa disebut pajak tetap Hall-Rabushka. Usulan mereka bertujuan agar struktur pajak menjadi sangat jelas dan koheren: kombinasi dari pajak arus kas atas pendapatan bisnis dan pajak atas pendapatan pekerja, keduanya dipungut dengan tarif tunggal yang sama (dengan tunjangan pribadi yang tersedia untuk pajak upah). Dasar dari pajak bisnis adalah selisih antara penerimaan dari penjualan, termasuk ekspor, dan pembayaran untuk pembelian input dan barang modal, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor, dan untuk karyawan. Pajak atas pendapatan pekerja akan dinilai dari segala jenis kompensasi untuk tenaga kerja (termasuk nilai tunjangan tambahan) dan tunjangan pensiun (4).[3]
Pemajakan basis konsumsi memiliki kelebihan dan kekurangan. Pemajakan ini bersifat menguntungkan untuk pemerintah, karena dapat memberikan penghasilan yang lebih besar dalam rangka fungsi budgetair atau anggaran, fungsi regulerend, dan fungsi stabilisasi gejolak ekonomi (128).[4] Sebaliknya, pajak konsumsi berpotensi memengaruhi daya beli konsumen apabila ada kenaikan tarif pajak secara signifikan yang dapat menaikkan harga berbagai barang dan jasa.[5]
Referensi
- ^ "Consumption Tax: Definition, Types, vs. Income Tax". Investopedia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-11-16.
- ^ Jatmiko, Agung (2024-01-29). "Sejarah Pajak Konsumsi di Indonesia, dari PPb hingga PPN - Sejarah Ekonomi Katadata.co.id". katadata.co.id. Diakses tanggal 2024-11-16.
- ^ Keen, Michael; Kim, Yitae; Varsano, Ricardo (2006). The “Flat Tax(es)”: Principles and Evidence (PDF). IMF Working Paper - Fiscal Affairs Department. hlm. 4. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Gultom, Yulifar Amin (2023). "Basis Pemajakan Konsumsi dan Penghasilan: Perspektif Pemerintah dan Wajib Pajak". JRAP (Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan). 10 (1): 115–131. doi:10.35838/jrap.2023.010.01.11.
- ^ "Melindungi Daya Beli Masyarakat | Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Website Resmi". uinjkt.ac.id. Diakses tanggal 2024-11-16.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.