Pasar Parluasan

Pasar Parluasan, juga dikenal sebagai Pajak Parluasan atau Pasar Dwikora Parluasan, adalah salah satu pasar tradisional terbesar di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia.[1] Pasar ini terletak di Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, tepatnya di Jalan Gotong Royong atau Jalan Patuan Nagari.
Sejarah
Nama "Parluasan" berasal dari kata dalam bahasa Batak yang berarti "luas", merujuk pada area pasar yang relatif besar dibandingkan dengan pasar-pasar lain di Pematang Siantar.[2]
Pasar Parluasan merupakan pusat aktivitas ekonomi lokal yang menyediakan berbagai kebutuhan pokok, seperti sayur-mayur, buah-buahan, ikan laut, daging segar, serta bumbu dapur. Selain itu, pasar ini juga dikenal dengan jajanan dan kuliner khas daerah yang dijajakan oleh pedagang lokal.[3]
Kegiatan perdagangan di pasar ini berlangsung sejak dini hari, umumnya dimulai sekitar pukul 04.00 WIB dan berlanjut hingga sore hari sekitar pukul 18.00 WIB. Banyak pedagang, terutama perempuan, memulai aktivitas sejak pukul 03.00 WIB, khususnya dalam menjual ikan dan sayuran, dan biasanya selesai berjualan pada siang hari.[2]
Peran Ekonomi
Pasar Parluasan berfungsi sebagai pusat distribusi grosir dan eceran bagi pedagang dari dalam maupun luar Kota Pematang Siantar, termasuk wilayah Kabupaten Simalungun dan sekitarnya. Pasar ini menjadi titik temu antara produsen lokal dengan konsumen dan pedagang perantara.

Permasalahan
Meskipun menjadi pusat ekonomi yang penting, Pasar Parluasan menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal pengelolaan lingkungan.[3] Masalah yang sering muncul meliputi penumpukan sampah, kemacetan lalu lintas, dan penggunaan trotoar oleh pedagang kaki lima.[4] Jalan Patuan Nagari yang menjadi akses utama ke pasar kerap mengalami kemacetan karena parkir liar dan aktivitas jual beli yang meluber ke badan jalan.[5]
Pemerintahan dan Penataan
Pemerintah Kota Pematang Siantar telah beberapa kali mengupayakan penataan pasar, termasuk relokasi pedagang kaki lima dan penertiban area parkir.[2] Namun, upaya tersebut sering mengalami hambatan akibat kurangnya kesadaran dan partisipasi dari semua pihak yang terlibat.[6]
Kebakaran
Pada 30 Maret 2023, terjadi kebakaran signifikan di kawasan Pasar Parluasan (Pasar Dwikora), tepatnya di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara. Insiden ini melibatkan empat unit rumah toko (ruko) yang hangus dilalap api sekitar pukul 15.30 WIB.[7]
Proses pemadaman melibatkan tujuh unit mobil pemadam, termasuk dari Damkar Pemko Pematang Siantar, PT STTC, dan dukungan dari Brimob. Aktivitas warga yang memadati lokasi membuat pemadaman berjalan sulit, dan prosesnya membutuhkan hampir tiga jam untuk mengendalikan api.[7]
Tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam bencana ini. Dua orang mengalami luka bakar dan segera dilarikan ke RS Vita Insani, dari mana Wali Kota dan Kapolres juga turut meninjau dan memberikan dukungan langsung kepada korban.[8]
Peristiwa ini menyorot risiko kebakaran tinggi di pasar tradisional seperti Parluasan, terutama karena penggunaan dan penyimpanan bahan mudah terbakar. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, penataan ulang ruang ruko dan penataan bahan berbahaya sangat penting. Pemerintah daerah, pengelola pasar, dan pedagang perlu bekerja sama meningkatkan standar keamanan kebakaran, misalnya dengan pengawasan bahan kimia dan edukasi petugas serta pedagang.[8]
Lihat juga
Referensi
- ^ Sari, Indah Permata. "3 Pasar Paling Poluler di Kota Pematang Siantar". IDN Times Sumut. Diakses tanggal 2025-06-08.
- ^ a b c Agency, ANTARA News. "Perempuan-perempuan hebat di kaki lima pasar tradisional - ANTARA News Sumatera Utara". Antara News. Diakses tanggal 2025-06-08.
- ^ a b "Dibatasi Aturan, Pemko Siantar tak Bisa Perbaiki Pasar Parluasan Karena Aset Pasar Horas". Tribun-medan.com. Diakses tanggal 2025-06-08.
- ^ Irwanto, Ardi. "Pedagang Kaki Lima Serobot Bahu Jalan Patuan Anggi di Parluasan Kota Pematang Siantar - Mitra News". Pedagang Kaki Lima Serobot Bahu Jalan Patuan Anggi di Parluasan Kota Pematang Siantar - Mitra News. Diakses tanggal 2025-06-08.
- ^ Sipayung, Liharman. "Kurangnya Pengelolaan Sampah di Pasar Horas dan Parluasan di Kota Pematangsiantar". katakanlah. Diakses tanggal 2025-06-08.
- ^ "Pasar Parluasan Butuh Perhatian Pemko Siantar". Hetanews. Diakses tanggal 08 Juni 2025.
- ^ a b "Puluhan Kios di Pasar Dwikora Parluasan Pematang Siantar Terbakar". detiknews. Diakses tanggal 2025-06-08.
- ^ a b "Pasar Tradisional Dwikora di Pematang Siantar Terbakar". utamanews.com. Diakses tanggal 2025-06-08.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.