PayTren

PT PayTren Aset Manajemen
Jenis perusahaan
Publik
IndustriPerbankan syariah
Didirikan
  • 10 Juli 2013 (Treni)
  • 24 Oktober 2017 (PAM)
PendiriYusuf Mansur
Ditutup08 Mei 2024 (2024-05-08)
Kantor pusatGedung Menara Taspen Lantai 16 Suite 1608, ,
Wilayah operasi
Internasional
Jasa
IndukPT Veritra Sentosa Internasional
Situs webwww.paytren.co.id
Facebook: PaytrenOfficial Instagram: paytren_official Modifica els identificadors a Wikidata

PayTren (secara resmi disebut PT Paytren Aset Manajemen) adalah aplikasi pembayaran digital berbasis syariah yang dikembangkan oleh PT Veritra Sentosa Internasional (Treni). Aplikasi ini memungkinkan pengguna melakukan transaksi seperti pembayaran tagihan, pembelian pulsa, dan layanan keuangan lainnya. PayTren didirikan oleh pendakwah Yusuf Mansur pada 2013, dan sempat menjadi salah satu fintech yang beroperasi di Indonesia sebelum izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2024.[1][2] Bisnis ini awalnya berbasis model multi-level marketing (MLM) sebelum beralih ke fintech, dan sering dikaitkan dengan konsep sedekah serta pemberdayaan ekonomi umat.[3]

Sejarah

PayTren didirikan oleh Yusuf Mansur melalui PT Veritra Sentosa Internasional pada 10 Juli 2013, dengan tujuan awal sebagai aplikasi pembayaran untuk kebutuhan transaksi sehari-hari, terinspirasi dari pengamatan terhadap kebiasaan masyarakat di pesantren.[4][5] Awalnya beroperasi dengan model MLM, di mana pengguna (disebut mitra)[6] harus membeli lisensi untuk bergabung sebagai mitra bisnis, sementara mitra pengguna bisa mendaftar gratis.[7]

Pada Oktober 2017, Bank Indonesia (BI) membekukan sementara layanan isi ulang (top-up) PayTren karena belum memiliki izin sebagai penyelenggara uang elektronik.[8][9] Pembekuan ini memengaruhi operasional, meskipun saldo pengguna tetap bisa digunakan. PayTren kemudian memperoleh izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dari BI pada 2018.[10]

Pada 2022, Yusuf Mansur menyatakan keinginannya untuk melakukan penawaran umum perdana dan mencari investor untuk mengembangkan bisnis, termasuk rencana divestasi aset manajemen.[4] Namun, pada 8 Mei 2024, OJK mencabut izin usaha PT PayTren Aset Manajemen (PAM) karena pelanggaran, menandai akhir operasional bisnis ini.[2][11]

Layanan

PayTren menyediakan layanan pembayaran digital, termasuk:[12]

  • Pembelian pulsa dan paket data.
  • Pembayaran tagihan listrik, air, BPJS, dan asuransi.
  • Transaksi merchant, transfer antar pengguna, leasing, dan tarik tunai.
  • Produk keuangan syariah seperti pinjaman, investasi emas, dan sedekah.
  • Pembelajaan daring melalui fitur BelanjaQu dan PayTren Connect.
  • Pendidikan melalui PayTren Academy.[13][14][15]

Aplikasi ini bisa diunduh gratis dari Google Play Store atau App Store, dengan pengguna yang terbagi menjadi mitra pengguna (gratis) dan mitra bisnis (berbayar melalui lisensi).[16]

Regulasi dan kontroversi

PayTren telah menghadapi beberapa isu regulasi dan gugatan hukum. Pada 2017, BI membekukan layanan top-up karena belum memiliki izin uang elektronik, yang memengaruhi operasional hingga izin diperoleh pada 2018.[17]

Pada 2022, Yusuf Mansur mengungkapkan kesulitan keuangan melalui video viral, di mana ia menyatakan butuh Rp1 triliun untuk pengembangan dan menolak patungan dari masyarakat.[7] Pada tahun yang sama, PT PayTren Aset Manajemen digugat Rp98,7 triliun oleh investor atas tuduhan wanprestasi.[18][19]

Pada 2023, Yusuf Mansur digugat oleh karyawan atas tuduhan pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa pembayaran gaji.[20] Puncaknya, pada 8 Mei 2024, OJK mencabut izin usaha PT PayTren Aset Manajemen karena delapan pelanggaran, termasuk tidak memiliki kantor, pegawai, komisaris independen, atau laporan keuangan yang memadai, memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, perintah tindakan tertentu, serta tidak memenuhi modal minimum.[21][22][23] Yusuf Mansur menyatakan penerimaan atas keputusan tersebut dan fokus pada penyelesaian kewajiban.[24]

Referensi

  1. ^ "Alasan OJK Cabut Izin Paytren Milik Yusuf Mansur". Kompas.com. 2024-06-11. Diakses tanggal 2026-03-07.
  2. ^ a b "Sanksi Administratif Terhadap PT Paytren Aset Manajemen". Otoritas Jasa Keuangan. 2024-05-13. Diakses tanggal 2026-03-07.
  3. ^ "Mengenal PayTren, Bisnis Yusuf Mansur yang Dulunya MLM". Kompas.com. 2022-10-08. Diakses tanggal 2026-03-07.
  4. ^ a b "Sejarah Paytren, Cita-Cita IPO Yusuf Mansur, dan Divestasi Aset Manajemen". Bisnis.com. 2022-04-13. Diarsipkan dari asli tanggal 2023-10. Diakses tanggal 2026-03-07.
  5. ^ "Izinnya Dicabut OJK, Intip Profil Paytren Aset Milik Yusuf Mansur". Katadata.co.id. 2024-05-14. Diakses tanggal 2026-03-07.
  6. ^ "Info Pendaftaran PayTren". sites.google.com. Diakses tanggal 2026-03-07.
  7. ^ a b "Cerita Lengkap Yusuf Mansur 'Ngamuk' & Butuh Duit Rp 200 T". CNBC Indonesia. 2022-04-11. Diakses tanggal 2026-03-07.
  8. ^ "Yusuf Mansur Tunggu Bank Indonesia Cabut Pembekuan PayTren". CNN Indonesia. 2017-10-19. Diakses tanggal 2026-03-07.
  9. ^ "PayTren Dibekukan BI, Yusuf Mansur: Kami Sedang Ajukan Izin". Detik Finance. 2017-10-06. Diakses tanggal 2026-03-07.
  10. ^ "PayTren Milik Yusuf Mansur Dibekukan Bank Indonesia". Tribunnews.com. 2017-10-06. Diakses tanggal 2026-03-07.
  11. ^ "Masalahnya Segudang, Izin Usaha Paytren Yusuf Mansur Dicabut OJK". CNBC Indonesia. 2024-05-14. Diakses tanggal 2026-03-07.
  12. ^ "Penjelasan Paytren". TreniNet (sites.google.com). Diakses tanggal 2026-03-07.
  13. ^ "About Us". Paytren Official Website. Diakses tanggal 2026-03-07.
  14. ^ "Apa Itu Aplikasi PayTren? Inilah Kegunaan dan Cara Kerja PayTren". Tribunnews.com. 2022-04-09. Diakses tanggal 2026-03-07.
  15. ^ "Ini Cara Bisnis Paytren Untuk Pemula yang Bisa Dipelajari". Ajaib.co.id. 2020-04-03. Diakses tanggal 2026-03-07.
  16. ^ "Apa Itu Paytren yang Bikin Yusuf Mansur Mencak-mencak di Video". Kompas.com. 2022-04-08. Diakses tanggal 2026-03-07.
  17. ^ "Ini Alasan BI Bekukan Bisnis Uang Elektronik Paytren". Bisnis.com. 2017-10-07. Diakses tanggal 2026-03-07. ;
  18. ^ "Akhir Perjalanan PayTren Milik Yusuf Mansur, Bermasalah hingga Dicabut Izinnya". Harianjogja.com. 2024-05-19. Diakses tanggal 2026-03-07.
  19. ^ "6 Fakta dan Kontroversi Seputar Paytren: Digugat Rp 98 T hingga Viral Video Yusuf Mansur Mengamuk". Tribunnews.com. 2024-05-15. Diakses tanggal 2026-03-07.
  20. ^ "Bukan Cuma Sekali, Ini Deretan Kontroversi Yusuf Mansur". CNBC Indonesia. 2023-06-30. Diakses tanggal 2026-03-07.
  21. ^ "OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen dan Larang 5 Hal Ini". Bareksa.com. 2024-05-14. Diakses tanggal 2026-03-07.
  22. ^ "Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur". Tempo.co. 2024-05-15. Diakses tanggal 2026-03-07.
  23. ^ Augusta, Erwandy (2024-05-14). "Daftar 8 Salah yang Membuat OJK Tega Cabut Izin Paytren Aset Manajemen". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2026-03-24.
  24. ^ "Profil PayTren Usaha Milik Yusuf Mansur yang Ditutup OJK". Bloombergtechnoz.com. 2024-05-15. Diakses tanggal 2026-03-07.

Pranala luar

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.