Pemilihan Wakil Presiden Indonesia 2001
Pemilihan Wakil Presiden Indonesia 2001 dilaksanakan pada 26 Juli 2001 untuk memilih Wakil Presiden Republik Indonesia untuk sisa masa jabatan 2001-2004.[1] Pemilihan ini dilaksanakan dalam agenda Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 2001 pasca lengsernya Presiden Abdurrahman Wahid dan naiknya Megawati Soekarnoputri ke kursi Presiden. Calon terpilih menjabat hingga selesainya masa jabatan tersebut yaitu pada tanggal 20 Oktober 2004. KandidatPada pemungutan suara pertama, terdapat lima calon wakil presiden yang dicalonkan MPR, yaitu Agum Gumelar, Susilo Bambang Yudhoyono, Akbar Tanjung, Hamzah Haz, dan Siswono Yudhohusodo.[2] Pemungutan suara putaran pertama selesai pada pukul 17.50. Diperoleh hasil, Agum Gumelar 41 suara, Susilo Bambang Yudhoyono 122 suara, Akbar Tandjung 177 suara, Hamzah Haz 238 suara dan Siswono Yudhohusodo 31 suara. Sedangkan suara yang abstain sebanyak 4 suara. Total suara yang masuk sebanyak 609. Dengan begitu, berdasarkan tata tertib MPR, karena Hamzah Haz sebagai pemenang tidak meraih lebih dari 50 persen plus satu dari total suara, maka pemilihan wakil presiden RI ini dilanjutkan ke putaran kedua dengan peserta Susilo Bambang Yudhoyono, Akbar Tanjung dan Hamzah Haz. Pemilihan ulang dilakukan pada malam hari yang sama pada pukul 20.00. Pada pemungutan suara putaran kedua yang berakhir sekitar pukul 23.30, Hamzah Haz kembali memperoleh jumlah suara terbanyak dengan 254 suara, Akbar di tempat kedua dengan 203 suara dan Susilo Bambang Yudhoyono di tempat ketiga dengan 147 suara.[3] Jumlah suara yang masuk adalah 604 ditambah tiga suara abstain dan dua suara yang dianggap tidak sah. Karena jumlah suara pemenang kembali tidak mencapai setengah dari jumlah keseluruhan pemilih, yaitu 304 suara. Maka diadakan pemungutan suara putaran ketiga yang dengan calon dua terbesar, yaitu Hamzah dan Akbar. Jika dalam voting ketiga ini pun belum ada pemenangnnya, sesuai dengan pasal 19 TAP MPR Nomor VI/MPR/1999, pemilihan akan diperpanjang paling lambat dalam satu kali 24 jam. Jika dalam perpanjangan ini pun belum diperoleh pemenangnya maka fraksi yang mengusulkan kedua calon tersebut diharuskan untuk mengusulkan calon lainnya.[4] Hasil Pemilihan
Referensi
|