Pencinta alam
Pencinta alam adalah istilah yang dipergunakan untuk kelompok-kelompok yang bergerak di alam bebas, pada bidang petualangan, lingkungan hidup dan konservasi alam, dan pendidikan maupun kemanusiaan. Di Indonesia istilah ini merujuk pada kelompok yang bergerak di bidang petualangan alam bebas, seperti mendaki gunung, ekspedisi ke belantara, panjat tebing, arung jeram, susur gua, penyelaman bawah laut dan bertualang dengan perahu layar.[1] Sejarah Pencinta Alam di Indonesia adalah dengan terbentuknya "Perkumpulan Petjinta Alam", di prakarsai oleh Awibowo pada bulan Oktober tahun 1953 di Yogyakarta. Kemudian istilah Pencinta Alam dipopulerkan oleh para mahasiswa di Universitas Indonesia. Mapala UI pada tahun 1964, para tokohnya seperti Soe Hok Gie, Herman Lantang, Aristides Katopo, dll. Setelah itu perkembangan kelompok-kelompok Pencinta alam berkembang sangat pesat. Kode etikKode etik Pencinta alam Indonesia dicetuskan dalam kegiatan Gladian Nasional Pencinta Alam IV yang dilaksanakan di Pulau Kahyangan dan Tana Toraja pada bulan Januari 1974. Gladian yang diselenggarakan oleh Badan Kerja sama Club Antarmaja pencinta Alam se-Ujung Pandang ini diikuti oleh 44 perhimpunan Pencinta alam se Indonesia. Kode Etik Pencinta Alam Indonesia ini, sampai saat ini masih dipergunakan oleh berbagai perkumpulan Pencinta alam di seluruh Indonesia, sebagai acuan etika ketika bergiat di alam bebas. Bunyi dari Kode Etik Pencinta alam Indonesia adalah sebagai berikut:
Pranala Luar
|