Persetujuan dari yang terperintah (bahasa Inggris: consent of the governed) adalah sebuah konsep filosofi politik yang menjelaskan bahwa legitimasi politik sebuah pemerintah dan hak moral untuk menggunakan kekuasaan negara hanya bisa dipertahankan dan dianggap sejalan dengan hukum apabila mendapat persetujuan dari orang atau masyarakat yang menjadi penerima penggunaan kekuasaan tersebut. Teori persetujuan ini bertentangan dengan konsep hak ilahi raja-raja dan sering digunakan untuk mendelegitimasi kolonialisme. Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "kemauan rakyat harus menjadi dasar dari otoritas sebuah pemerintah" (the will of the people shall be the basis of the authority of government).
Pranala luar
- John Locke, Second Treatise of Civil Government, chapter 8 section 95 (1690)
- Etienne de La Boétie, Discourse of Voluntary Servitude
- David Hume, Of the Original Contract
- Philip Pettit, Republicanism: A Theory of Freedom and Government. Oxford: Clarendon Press, 1997 (in which he argues, against a theory of the consent of the governed, in favour of a theory of the lack of explicit rebellion; following a Popperian view on falsifiability, Pettit considers that as consent of the governed is always implicitly supposed, thus trapping the social contract in a vicious circle, it should be replaced by the lack of explicit rebellion.
- Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, or Principles of Political Right (1762)