Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah Setiap Orang yang menurut UU PP-TPPU wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi:
A. penyedia jasa keuangan:
- bank;
- perusahaan pembiayaan;
- perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi;
- dana pensiun lembaga keuangan;
- perusahaan efek;
- manajer investasi;
- kustodian;
- wali amanat;
- perposan sebagai penyedia jasa giro;
- pedagang valuta asing;
- penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu;
- penyelenggara e-money dan/atau e-wallet;
- koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam;
- pegadaian;
- perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditas; atau
- penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.
B. penyedia barang dan/atau jasa lain:
- perusahaan properti/agen properti;
- pedagang kendaraan bermotor;
- pedagang permata dan perhiasan/logam mulia;
- pedagang barang seni dan antik; atau
- balai lelang.
Ketentuan mengenai Pihak Pelapor selain sebagaimana dimaksud di atas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Lihat pula