Program Langit Biru
Program Langit Biru adalah program pengendalian pencemaran udara di Indonesia yang diadakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia.[1][2] Pencanangan Program Langit Biru dilakukan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan pada tahun 1995 dan pengadaannya dimulai pada tahun 1996.[3][1] Kegiatan pengendalian pencemaran udara dalam Program Langit Biru dibedakan menjadi tiga yaitu pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak, sumber tidak bergerak serta dari gangguan fisik dan nonfisik.[3]
Pada tahun 1996, Program Langit Biru telah dilaksanakan pada empat provinsi di Indonesia.[1] Pada tahun 1999, Program Langit Biru telah dilaksanakan pada lima provinsi di Indonesia.[3] Penanggung jawab utama dari Program Langit Biru adalah Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dengan koordinasi ke Menteri Lingkungan Hidup Indonesia.[1]
Pengadaan
Pada tahun 1995, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan mencanangkan program pengendalian pencemaran udara yang disebut Program Langit Biru.[3] Pada tahun 1996, Menteri Lingkungan Hidup Indonesia menerbitkan surat keputusan mengenai Program Langit Biru dengan nomor Kep-15/MenLH/4/1996. Pengadaan Program Langit Biru ditujukan untuk mengendalikan pencemaran udara di Indonesia.[1]
Pelaksanaan
Pelaksanaan Program Langit Biru meliputi kegiatan pengendalian pencemaran udara yang dibedakan menjadi tiga kegiatan. Kegiatan pertama ialah mengendalikan pencemaran udara dari sumber bergerak dan kegiatan kedua ialah mengendalikan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak. Sedangkan kegiatan pertama dalam Program Langit Biru ialah pengendalian pencemaran udara dari gangguan fisik dan gangguan nonfisik.[3]
Pelaksanaan Program Langit Biru ditujukan bagi tiap provinsi di Indonesia. Namun pada tahun 1996 ketika Program Langit Biru mulai diadakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Program Langit Biru hanya dilaksanakan pada empat provinsi di Indonesia. Keempat provinsi tersebut ialah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur.[1] Pada tahun 1999, terdapat lima provinsi di Indonesia yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan Program Langit Biru yaitu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali.[3]
Koordinasi
Penanggung jawab utama dari Program Langit Biru adalah Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dengan koordinasi ke Menteri Lingkungan Hidup Indonesia sebagai perwakilan pemerintah pusat. Sementara itu, koordinasi atas Program Langit Biru antara Menteri Dalam Negeri dengan emerintahan daerah dilakukan dengan bupati atau wali kota di tiap provinsi di Indonesia sebagai penanggung jawab. Selain itu, gubernur dari tiap provinsi di Indonesia berperan dalam pembinaan Program Langit Biru terhadap setiap bupati atau wali kota pada tiap provinsi di Indonesia.[1]
Lihat pula
Referensi
- ^ a b c d e f g Aminudin, Cecep (Desember 2020). Kebijakan Pengendalian Pencemaran Udara Industri: Sebuah Perbandingan antara DKI Jakarta dan New South Wales. ECOTAS. hlm. 49. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Pusat Data dan Analisa Tempo (2019). Melihat dan Menghitung Tingkat Pencemaran Udara Kota Jakarta. Tempo Publishing. hlm. 16. ISBN 978-623-262-513-6. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b c d e f Direktorat Jenderal Perkeretaapian Indonesia (1999). Menko Wasbagn & PAN, Menteri Negara Sekretariat Negara, Menteri Negara Riset dan Teknologi, BPPT, Menteri Negara Perumahan Rakyat & Pemukiman, Menteri Lingkungan Hidup. Kabinet Reformasi Pembangunan Indonesia. hlm. 330. ; Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.