Dahulu pulau ini merupakan pusat provinsi yang disengketakan sejak tahun 1982, sebelumnya antara Jambi dan Riau, termasuk Kabupaten Kepulauan Riau. Pada tahun 2002, kabupaten ini dimekarkan menjadi provinsi baru dan mengalihkan perkara sengketa antara Kepulauan Riau dan Jambi. Perkara ini kemudian dibawa ke Mahkamah Agung dan pada tahun 2012, Mahkamah Agung memutuskan pulau tersebut menjadi milik Kepulauan Riau.[1]
Sejarah
Pulau ini dulunya merupakan pulau sengketa antara Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemprov Jambi. Sengketa ini tak hanya berhubungan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut masalah sosial. Masing-masing provinsi mengklaim kepemilikan Pulau Berhala. Sayangnya, Pemprov Jambi kala itu tidak memiliki cukup bukti sejarah yang kuat secara legal.[2]
Bukti kepemilikan yang diajukan pihak Pemprov Jambi hanya berdasarkan mitos atau legenda dan tulisan dalam sebuah majalah geografi dan ensiklopedia di Belanda, yang legalitasnya diragukan karena bukan merupakan arsip yang dianggap kuat secara historis.[2]
Pada tahun 1914, tulisan dalam majalah tersebut menyebutkan Pulau Tujuh dengan julukan "Berhala eiland bij Jambi," yang diartikan sebagai Pulau Berhala yang Milik Jambi. Padahal sebenarnya yang dimaksud adalah bahwa lokasi Pulau Berhala dekat dengan Jambi, bukan menyatakan kepemilikan.[2]
Polemik kepemilikan Pulau Berhala akhirnya diselesaikan melalui proses persidangan dan Keputusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012 dengan Nomor 62/PUU-IX/2012 MK.[2]
Keputusan ini mengakhiri ketidakpastian mengenai status kepemilikan Pulau Berhala antara Provinsi Jambi dan Provinsi Kepri. Lalu pada Februari 2013, Mahkamah Konstitusi mengesahkan Pemerintah Kepulauan Riau sebagai pemilik dari Pulau Berhala.[2]
Pulau ini pernah diberi berbagai nama, seperti Pulau Dakjal (nama Arab), Pulau Afgod (nama Belanda), Pulau Bertayil (nama Jerman), Pulau Varella atau Verrella (nama Portugis), dan bahkan Pulau Hantu, yang digunakan oleh nelayan setempat.[2]