Radiografer
Radiografer sedang melakukan pemeriksaan CT scan | |
| Pekerjaan | |
|---|---|
| Nama | Radiografer[1][2] |
Jenis pekerjaan | Profesional kesehatan |
Sektor kegiatan | Pelayanan kesehatan |
| Penggambaran | |
| Kompetensi | Pengetahuan dan keahlian profesional dalam pemeriksaan radiografi, pemeriksaan kedokteran nuklir, dan tindakan radioterapi untuk pengobatan penyakit |
Kualifikasi pendidikan | Gelar akademik:
|
Bidang pekerjaan | Pelayanan kesehatan |
Radiografer adalah tenaga kesehatan yang memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan radiografi, pemeriksaan kedokteran nuklir, dan tindakan radioterapi terhadap pasien di pelayanan kesehatan.[1][2] Seorang radiografer wajib menempuh pendidikan tinggi di bidang radiologi dan memiliki lisensi resmi yang berupa SIPR (Surat Izin Praktik Radiografer) dari lembaga yang berwenang agar dapat menjalankan praktik.[3]
Tugas dan tanggung jawab radiografer meliputi melakukan pemeriksaan radiografi untuk melihat kondisi dalam tubuh pasien, mengatur proyeksi pemeriksaan radiografi dengan presisi, melakukan tindakan radioterapi untuk pengobatan penyakit, bertanggung jawab terhadap besarnya dosis radiasi yang diberikan kepada pasien, melakukan pemeriksaan kedokteran nuklir, mengelola dan memanfaatkan zat radioaktif termasuk radiofarmaka, melakukan tindakan proteksi radiasi untuk memastikan keselamatan pasien dan tenaga kesehatan, serta mengedukasi dan menjelaskan kepada pasien mengenai tindakan yang akan dilakukan.[4][2]
Lingkup Kerja
Radiografer bekerja di berbagai fasilitas kesehatan, baik negeri maupun swasta, dan dapat bertugas di unit radiologi, kedokteran nuklir, atau radioterapi sesuai dengan keahlian dan kompetensinya.
Organisasi Profesi
Radiografer tergabung dalam organisasi profesi Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI), yang memberikan pedoman praktik profesional, mendukung pengembangan kompetensi, menetapkan wewenang, serta membimbing etika kerja.[5]
Referensi
- ^ a b Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 375/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Radiografer. Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI). PDF
- ^ a b c Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Standar Profesi Radiografer : Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/316/2020. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan. repositori-ditjen-nakes.kemkes.go.id.
- ^ Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia; Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. "Program Studi bidang Radiologi" dan "Registrasi Tenaga Kesehatan". [https://ktki.kemkes.go.id/ KTKI].
- ^ Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Radiografer
- ^ Perhimpunan Radiografer Indonesia. "Tentang PARI". Situs resmi PARI.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.