Remaja masjid
Remaja masjid adalah istilah umum untuk perkumpulan pemuda yang melakukan aktivitas sosial dan ibadah di lingkungan suatu masjid. Remaja masjid memiliki peranan sosial antara lain: peran pendidikan, peran keagamaan, peran sosial kemasyarakatan serta peran sosial dalam pembbinaan generasi muda[1]
Pembagian tugas dan wewenang dalam remaja masjid termasuk dalam golongan organisasi yang menggunakan konsep Islam dengan menerapkan asas musyawarah, mufakat, dan amal jama'i (gotong royong) dalam segenap aktivitasnya.
Di Indonesia, organisasi pemuda remaja masjid seperti BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, Tahun berdiri 1977), JPRMI (Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia, tahun berdiri 2003), PRIMA DMI (Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia, berdiri Tahun 2015)
Perbedaaan Pemuda dan Remaja masjid
Pemuda Masjid kriterianya:
- Usia 25 - 40 tahun
- Telah Mampu menjadi Imam dan Khatib Salat Jama'ah
- Memiliki kemampuan manajerial secara fiqud Dakwah Islamiyah
Remaja Masjid kriterianya:
- Usia 15 - 25 tahun
- Hanya Mampu menjadi Muadzin dan pembaca Acara Hari Besar Islam
- Hanya mampu membantu manajerial Dakwah dalam upaya memakmurkan Masjid
Struktur organisasi
Bentuk organisasi bidang kerja yang digunakan oleh pengurusan organisasi remaja masjid pada umumnya adalah:
- Bidang Pembinaan Anggota
- Bidang Kemasyarakatan
- Bidang Keputrian
- Bidang Kesekretariatan
- Bidang Keuangan
Para pimpinan dari tiap bidang kerja mempunyai wewenang dan tangggung jawab atas pelaksanaan bagiannya masing-masing.
Contoh komposisi struktur organisasi Remaja mesjid
Komposisi yang mengisi struktur organisasi pengurus adalah:
- Ketua Umum
- Ketua Bidang Pembinaan Anggota
- Ketua Bidang Kemasyarakatan
- Ketua Bidang Keputrian
- Sekretris Umum
- Bendahara Umum
- Wakil Sekum Bidang Pembinaan anggota
- Wakil Sekum Bidang Kemasyarakatan
- Wakil Sekum Bidang Keputrian
- Wakil Bendahara Umum
- Departemen Dakwah
- Departemen Pendidikan & Olahraga bukan berarti menggunakan halaman masjid untuk berolahraga selama masa Pandemi Covid-19
- Departemen Perpustakaan
- Departemen Mading & Buletin (Jurnalistik)
- Departemen Humas
- Departemen Sosial
- Departemen Keputrian
- ^ Zulmaron, Zulmaron; Noupal, Muhammad; Aliyah, Sri (2017-10-19). "PERAN SOSIAL KEAGAMAAN REMAJA MASJID DI KELURAHAN PIPA REJA KECAMATAN KEMUNING PALEMBANG". Jurnal Studi Agama (dalam bahasa Inggris). 1 (1): 41–54. doi:10.19109/jsa.v1i1.1546. ISSN 2655-9439.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.