Resolusi 1379 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 November 2001. DKPBB menyatakan niatnya untuk melindungi anak-anak pada operasi-operasi penjagaan perdamaian dan meminta Sekjen untuk mengidentifikasikan pihak-pihak dalam konflik yang memakai atau merekrut prajurit anak-anak.[1]