Resolusi 1466 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Maret 2003. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi antara Eritrea dan Ethiopia, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Mission in Ethiopia and Eritrea (UNMEE) sampai 15 September 2003.[1]