Resolusi 1533 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Maret 2004. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB membentuk Komite untuk memantau embargo senjata yang diberlakukan kepada seluruh pasukan Kongo dan asing di timur negara tersebut.[1]