Resolusi 1735 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 22 Desember 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar terorisme, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyepakati tindak-tindak untuk menunjang identifikasi dan kontrol teroris.[1]