Ruang merokok
Ruang merokok merupakan ruangan khusus yang digunakan untuk merokok yang disediakan ditempat-tempat umum terutama di kawasan tanpa asap rokok.[1] Di Indonesia, terdapat undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur terkait kawasan tanpa asap rokok dan ruang merokok, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (pasal 115)[2];Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (pasal 50-51);[3] Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 (pasal 23-25). Ruang merokok bertujuan untuk memberikan hak bagi perokok dan bukan perokok secara adil dan memberikan kenyamanan antarpengguna kawasan tanpa asap rokok.[4]
Kawasan tanpa asap rokok
Di area ini, pengguna kawasan dilarang atau tidak diizinkan untuk merokok menggunakan jenis rokok apapun.[3] Kawasan tanpa asap rokok meliputi:[2]
- fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik;
- fasilitas umum seperti kendaraan umum, stasiun, bandara, pelabuhan, dan museum;
- tempat umum seperti pasar swalayan, mall, bioskop, kafe, restoran; tempat pribadi seperti rumah, apartemen, dan hotel;
- tempat belajar mengajar seperti sekolah, universitas, dan tempat bimbingan belajar;
- tempat ibadah;
- area bermain anak; dan
- tempat kerja atau kantor.
Kriteria kelayakan ruang merokok
Ruang merokok memiliki kriteria sebagai berikut: memiliki area yang luas dan strategis, berada di area dengan sirkulasi udara yang baik, seperti ruang terbuka (outdoor) dan dilengkapi dengan tanaman; serta memiliki ventilasi udara dan pengisap udara yang memadai dalam ruang tertutup (indoor). Terdapat sebuah ruang merokok modern yaitu kabin asap dan tersedia di hotel, kantor, cafe, atau restoran.[5]
Referensi
- ^ "What Is a Smoking Room? (with pictures)". www.wise-geek.com (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2022-12-03.
- ^ a b ASh. "Perokok Uji UU Kesehatan". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2022-12-03. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
- ^ a b "PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2022-12-03.
- ^ Mohammad, author Azami (2019). Ruang Merokok, Mungkinkah?. Yogyakarta: Among Karta. hlm. 5 dan 6. ISBN 978-623-208-541-1. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Gosign (2019-07-17). "Kriteria Untuk Pengadaan Smoking Area yang Ideal". Signage Indonesia | Acrylic | Huruf Timbul - Gosign (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2022-12-03.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.