Rukhsah
Rukhṣah (bahasa Arab: رخصة, keringanan, dispensasi, kemudahan, izin; jamak: rukhaṣ رخص) adalah istilah teknis dalam disiplin ilmu ushul fikih dalam hukum Islam yang umumnya diterapkan pada ibadah. Istilah ini merujuk pada dispensasi khusus dari melaksanakan kewajiban atau mematuhi larangan akibat adanya kondisi yang meringankan (ʿudhr). Akibatnya, perintah digantikan dengan alternatif yang lebih mudah dalam situasi kebutuhan atau keadaan darurat.
Lawan dari rukhṣah adalah ʿAzīmah (عزيمة, permintaan), yang berarti permintaan untuk tetap menjalankan kewajiban tanpa mempertimbangkan adanya hambatan.[1]
Contoh izin seperti ini yang ditemukan dalam Al-Qur'an adalah izin untuk memakan makanan yang dilarang dalam situasi darurat untuk menghindari kematian akibat kelaparan (Surah 5:3), serta anjuran menggunakan pasir sebagai pengganti air untuk bersuci dalam Shalat (tayamum, Surah 4:43, 5:6). Dispensasi lainnya didasarkan pada sabda Nabi Islam Muhammad, seperti mengingkari iman dalam situasi bahaya yang mengancam jiwa.[2] Selain itu, pengecualian dari kewajiban puasa pada bulan Ramadan bagi perempuan yang sedang menstruasi, orang sakit, musafir, wanita hamil, dan menyusui juga dikenal sebagai rukhṣah.[3] Dalam beberapa kasus, rukhṣah dapat mengakibatkan aturan yang berlawanan dengan ketentuan awal, seperti ziarah kubur, yang awalnya dilarang tetapi kemudian diperbolehkan dengan rukhṣah oleh Nabi Islam Muhammad.[2]
Dasar konsep rukhṣah ini adalah hadis berikut: "Sesungguhnya Allah mencintai jika dispensasi-Nya dipenuhi sebagaimana Dia mencintai jika permintaan-Nya dipenuhi" (*inna Llāha yuḥibbu an tuʾtā ruḫaṣu-hū kamā yuḥibbu an tuʾtā ʿazāʾimu-hū*).[2] Salah seorang sahabat, Abdullah bin Abbas, berkata: "Rukhṣah itu seperti sedekah yang Allah berikan; jangan menolaknya" (*ar-ruḫṣa min Allāh ṣadaqa fa-lā taruddū ṣadaqata-hū*).[1]
Bacaan lanjutan
- Ze'ev Maghen: *After hardship cometh ease: the Jews as backdrop for Muslim moderation*. Berlin [u. a.]: de Gruyter, 2006. S. 25–51.
- R. Peters: Artikel "Rukhṣa. 1. In Law" dalam The Encyclopaedia of Islam. New Edition Bd. VIII, S. 595b–596a.
- J.G.J. ter Haar: Artikel "Rukhṣa. 1. In Sufism" dalam The Encyclopaedia of Islam. New Edition Bd. VIII, S. 596.
Referensi
- ^ a b Ignaz Goldziher: *Die Ẓâhiriten. Ihr Lehrsystem und ihre Geschichte. Ein Beitrag zur Geschichte der muhammedanischen Theologie*. Leipzig 1884. S. 68f
- ^ a b c M. J. Kister: "On 'Concessions' and Conduct. A Study in early Ḥadīth" dalam G. H. A. Juynboll (ed.): *Studies on the First Century of Islamic Society.* Carbondale and Edwardsville: Southern Illinois University Press 1982. S. 89–107.
- ^ Birgit Krawietz: *Hierarchie der Rechtsquellen im tradierten sunnitischen Islam*. Berlin 2002. S. 233.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.