Surau

Di Minangkabau, letak masjid biasanya berdampingan dengan surau. Lokasi foto diambil berada di Padang Lua, Banuhampu, Agam sekitar tahun 1900-an.

Di beberapa daerah di Sumatra dan Semenanjung Malaya, surau merujuk pada bangunan tempat ibadah umat Islam. Surau menempati bangunan terpisah alih-alih ruangan pada sebuah bangunan.

Fungsi surau hampir sama dengan masjid yakni sebagai pusat kegiatan keagamaan masyarakat dan pendidikan dasar keislaman. Akan tetapi, karena bangunannya relatif lebih kecil dari masjid, surau biasanya tidak digunakan untuk pelaksanaan salat Jumat dan salat Ied.

Di Minangkabau, surau kebanyakan lebih dikhususkan sebagai lembaga pendidikan dikarenakan letaknya yang berdampingan dengan masjid.[1]

Defenisi

Istilah surau sudah dikenal di Minangkabau jauh sebelum kedatangan Islam.[2] A.A. Navis menggambarkan, surau merupakan tempat berkumpulnya anak laki-laki yang sudah akil baligh untuk tidur di malam hari[a] serta menekuni bermacam ilmu dan keterampilan.[3][4][5] Fungsi ini tidak berubah setelah kedatangan Islam, tetapi diperluas menjadi tempat ibadah dan penyebaran ilmu keislaman.[6] Menurut cendekiawan Islam Azyumardi Azra, kedudukan surau di Minangkabau serupa dengan pesantren di Jawa. Namun, setelah kemerdekaan eksistensi surau di Minangkabau berangsur surut karena lembaga pendidikan Islam di Indonesia harus tunduk pada aturan pemerintah.[7]

Di Malaysia, perbedaan fungsi antara surau dengan masjid tidak begitu jelas. Untuk tujuan administratif, surau dibedakan menjadi surau besar dan surau kecil. Meskipun fungsinya hampir sama dengan masjid di Indonesia, surau besar biasanya mempunyai fungsionaris keagamaan lebih lengkap. Akan tetapi, surau besar pada umumnya tidak dimaksudkan sebagai lembaga pendidikan Islam. Sebaliknya, surau kecil biasanya juga difungsikan sebagai tempat memberikan pelajaran dasar agama.

Surau di Minangkabau

Masjid Asasi Padang Panjang, dahulu merupakan surau gadang.

Dilihat dari bentuk bangunannya, surau terbagi dalam dua bagian yakni surau gadang (surau besar) dan surau ketek (surau kecil). Surau gadang adalah surau yang menjadi pusat dari surau-surau ketek di sekitarnya dengan daya tampung yang lebih luas. Surau gadang menyelenggarakan pengajian secara berkala oleh seorang syekh yang murid-muridnya adalah para guru yang berasal dari surau-surau ketek. Pemberian nama surau gadang biasanya dinisbatkan oleh nama syekh yang mengasuh pengajian di surau tersebut atau sering disamakan dengan daerah tempat surau berdiri. Pada akhirnya, banyak surau gadang bertransformasi menjadi masjid atau madrasah/pesantren.[8]

AWP. Verkerk Pistorius dalam artikelnya di Tijdschrift voor Nederlandsch-Indië pada tahun 1868 memberikan gambaran sejumlah surau besar di Minangkabau. Di antara surau tersebut yakni: Surau Taram, Surau Koto Tuo, Surau Cangkiang, Surau Pasir, Surau Laboh (Tanah Datar), Surau Padang Gantiang, Surau Simabur, Surau Pangian, Surau Piei, Surau Muara Panas, Surau Kota Anau, Surau Kasih, Surau Singkarak, Surau Calau, dan Surau Padang Sibusuk.[9]

Mahmud Yunus juga menambahkan sejumlah surau besar lainnya, yakni Surau Syekh Abdullah Khatib Ladang Lawas Bukittinggi, Surau Syekh Muhammad Jamil Tungkar, Surau Syekh Tuanku Kolok (Syekh Muhammad Ali) di Sungayang, Surau Syekh Abdul Manan (Tuanku Talao), Surau Syekh Muhammad Shaleh Padang Kandis, Surau Syekh Abdullah (Padang Japang), Surau Syekh Ahmad Alang Lawas, dan Surau Syekh Amarullah.[10]

Lihat pula

Catatan kaki

Keterangan
  1. ^ Menurut ketentuan adat di Minangkabau, laki-laki dianggap memalukan bila masih tidur di rumah orang tua mereka atau istri yang ia ceraikan sehingga mereka diharuskan tidur di surau.
Daftar pustaka
  1. ^ http://www.lib.ui.ac.id/file?file=digital/20393920-Geschiedenis%20van%20het%20onderwijs%20in%20nederlansch-indie,%201938.pdf
  2. ^ Dobbin, Cristine (1971). Islam Revivalism In Minangkabau At The Turn Of The 19th Century. Cambrage university Press. Hal. 120.
  3. ^ Sidi, Gazalba (1982). Masjid Pusat Ibadah dan Kebudayaan Islam. Jakarta: Ummirda. Hal. 314.
  4. ^ Dobbin, Cristine (1992). Kebangkitan Islam Dalam Ekonomi Petani yang Sedang Berubah: Sumatra Tengah 1784-1847. Terj. Lilian D. Tedjasukandhana. Jakarta: INIS. Hal. 142.
  5. ^ https://books.google.co.id/books?id=CgdnDwAAQBAJ&pg=PA109&dq=%22TUANKU+MANSIANGAN%22&hl=en&sa=X&ved=0ahUKEwjhkODyx-XoAhXu7XMBHYMRCXMQ6AEIQDAC#v=onepage&q=%22TUANKU%20MANSIANGAN%22&f=false
  6. ^ Azra, Azyumardi (1985). Surau Di Tengah Krisis: Pesantren Dalam Prespektif Masyarakat. Jakarta: PM3. Hal. 156.
  7. ^ Azra, Azyumardi (1999). Pemikiran Islam Tradisi dan Modernitas Menuju Milinium Baru. Ciputat: Logos.
  8. ^ https://onesearch.id/Record/IOS3796.123456789-36460
  9. ^ Tijdschrift voor Nederlandsch Indië (dalam bahasa Belanda). Ter Lands-drukkerij. 1869. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  10. ^ Yunus, Mahmud (2008). Sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Mahmud Yunus Wadzurriyyah. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.